Berita Sampang

Guru SDN di Sampang Madura yang Terlibat Kasus Terorisme Diberhentikan Sementara dari ASN

Karena terlibat kasus terorisme dan telah diamankan Densus 88, guru SD negeri di Kabupaten Sampang, Madura, diberhentikan sementara sebagai ASN.

Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hayu Yudha Prabowo
Ilustrasi, personel Densus 88 Anti Teror menangkap guru SDN di Sampang, Madura, yang terlibat kasus terorisme. Kini, guru tersebut diberhentikan sementara dari ASN. 

SURYA.CO.ID, SAMPANG - Sanksi kepegawaian dilayangkan kepada S (47), guru SDN Rongtengah V Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, karena terlibat kasus terorisme.

S telah diamankan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror sejak 13 Oktober 2022.

Kini, S disanksi berupa pemberhentian sementara sebagai ASN, akibatnya honor atau gaji yang diterima setiap bulannya dipotong sebanyak 50 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, Selasa (6/12/2022).

Menurut Arif, sanksi diterapkan sejak surat penahanan terhadap S telah diserahkan kepada keluarga dari Mabes Polri dan diterima oleh istri S pada pertengahan Oktober 2022 lalu.

"Untuk sanksi telah berlaku sejak bulan kemarin, jadi November 2022, pemberian gaji sudah 50 persen," ungkap Arif.

Ia menambahkan, sanksi pemberhentian sementara ini dilayangkan di tengah proses penyidikan dan penahanan berlangsung.

Dengan begitu, sanksi masih bersifat sementara sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Kalau sudah inkrah, baru kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tapi, saat ini masih proses panjang," tegas Arif.

Adapun keputusan sanksi akan dilayangkan sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang telah dijalani S. 

"Kalau terorisme itu bisa diberhentikan, karena kejahatan luar biasa. Tapi untuk merealisasikan sanksi itu, kami berkoordinasikan dulu dengan BKN," pungkasnya. (Hanggar Pratama)

 

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved