Berita Blitar

Bawaslu Temukan Indikasi Ada Pendaftar Seleksi Anggota PPK Pemilu 2024 di Kota Blitar Masuk Sipol

Bawaslu Kota Blitar menemukan indikasi ada pendaftar seleksi calon PPK Pemilu 2024 di KPU Kota Blitar yang masuk dalam sistem informasi partai politik

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Bawaslu Kota Blitar menemukan indikasi ada beberapa pendaftar seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di KPU Kota Blitar yang masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol). 

Bawaslu Kota Blitar akan membuat surat imbauan kepada KPU Kota Blitar, terkait indikasi ada beberapa pendaftar calon anggota PPK Pemilu 2024 yang masuk Sipol.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko di sela-sela mengawasi pelaksanaan tes tulis calon anggota PPK Pemilu 2024 di SMPN 3 Kota Blitar, Selasa (6/12/2022). 

"Kemarin kami sudah melayangkan surat imbauan kepada KPU soal seleksi calon anggota PPK. Nanti, kami ada surat imbauan lagi terutama soal pendaftar yang masuk Sipol," kata Bambang Arintoko. 

Bambang mengatakan, Bawaslu sedang mendata pendaftar seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 di KPU Kota Blitar yang terindikasi masuk Sipol. 

Selanjutnya, Bawaslu akan menyerahkan data pendaftar seleksi calon anggota PPK Pemilu yang terindikasi masuk Sipol ke KPU Kota Blitar.

"Datanya belum lengkap, masih ada yang belum setor. Nanti siapa saja pendaftar yang masuk Sipol dari temuan Bawaslu akan kami sampaikan ke KPU," ujarnya. 

Bambang berharap surat imbauan dari Bawaslu bisa menjadi pertimbangan KPU dalam proses seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024 di Kota Blitar

"Temuan ini akan kami sampaikan KPU, nanti teknisnya di KPU. Sesuai persyaratan anggota PPK tidak boleh masuk partai politik," katanya. 

Sebelumnya, sejumlah pendaftar seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mengikuti tes tulis dengan sistem computer assisted test (CAT) di SMPN 3 Kota Blitar, Selasa (6/12/2022). 

Dari 106 pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, hanya 95 pendaftar yang hadir mengikuti tes tulis dengan sistem CAT. 

Sisanya sebanyak 11 pendaftar tidak hadir mengikuti tes tulis. Pendaftar yang tidak hadir mengikuti tes tulis langsung dinyatakan gugur dalam seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024.

"Pendaftar yang tidak hadir ikut tes tulis otomatis langsung dinyatakan gugur dalam proses seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved