Berita Gresik
Polres Gresik Kembali Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya
Polres Gresik kembali menerapkan tilang manual yang akan dilakukan kepada pelanggaran tertentu
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Berita Gresik
SURYA.co.id | GRESIK - Polres Gresik kembali menerapkan tilang manual.
Penindakan tilang manual atau konvensional ini akan dilakukan kepada pelanggaran tertentu.
"Pelanggaran tertentu kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesyai arahan berlakukan tindakan sanksi tertentu, kami berlakukan tindakan sanksi tilang sesuai arahan Korlantas Mabes Polri melalui Dirlantas Polda Jatim," ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Senin (5/12/2022).
Pelanggar yang ditindak melalui tilang manual adalah menyebabkan potensi laka lantas, mengganggu Kamtibmas, dan menghindari ETLE.
Sementara lima kamera ETLE statis yang beroperasi, serta dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) masih beroperasi.
Selama ini mayoritas pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan roda dua. Jenis pelanggarannya, mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan hingga mengendarai motor tidak sesuai spesifikasi keselamatan.
Kemudian melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
"Ada juga pengendara di bawah umur," imbuhnya.