Berita Pasuruan

Dituding Palsukan Akta Anak Yang 3 Tahun Diasuhnya, Ningsih Tinampi Siap Laporkan Kasus Penelantaran

Clara saat ini hanya ingin fokus bisa bertemu dan berkumpul lagi dengan anaknya. “Saya ingin mengasuhnya,” paparnya

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Clara Angeline menunjukkan bukti foto penerimaan laporan di Polres Pasuruan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Konflik antara praktisi pengobatan, Ningsih Tinampi dengan Clara Angeline, warga Perum Pondok Jati, Kabupaten Sidoarjo, makin menghangat terkait hak asuh anak.

Clara resmi melaporkan kerabat Ningsih Tinampi ke Satreskrim Polres Pasuruan atas dugaan pemalsuan akta lahir, meski selama tiga tahun terakhir telah menampung dan mengasuh anak tidak berdosa itu.

“Hari ini kami resmi melapor ke polisi terkait pemalsuan akta kelahiran,” kata Clara saat ditemui usai membuat laporan, Senin (5/12/2022).

Disebutkan Clara, Ningsih diduga dengan sengaja membuat data kependudukan palsu sehingga anaknya diakui sebagai anak dari kerabat Ningsih.

“Ini anak saya, tetapi bisa diakui sebagai anak dari kerabatnya Ningsih Tinampi. Ini kan ada kongkalikong,” tambahnya.

Ia berharap, anaknya ini kembali ke pangkuannya. Ia mengakui saat baru melahirkan memang masih dalam keadaan tertekan

. “Saya juga sempat bingung setelah melahirkan itu. Memang benar banyak yang minta anak saya untuk dirawat, tetapi saya ingin merawatnya sendiri,” urainya.

Clara saat ini hanya ingin fokus bisa bertemu dan berkumpul lagi dengan anaknya. “Saya ingin mengasuhnya,” paparnya.

Dalam pelaporan itu, Clara didampingi Dinas Sosial (Dinsos) dan juga pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT PPA).

Proses mediasi selama ini dianggap gagal, sehingga mereka melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan hari ini.

Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi menyatakan petugas Dinsos memiliki hak untuk melakukan pendampingan hingga proses hukum.

Ia menyebut ini sah, karena proses mediasi sudah dilakukan.

"Petugas Dinsos berhak melakukan pendampingan ke proses hukum," urai Suwito.

Sementara Direktur LBH Pijar, Lujeng Sudarto yang menjadi pendamping ibu angkat anak, menyatakan siap menghadapi laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran tersebut.

“Yang kami pertanyakan, penanganan sengketa hak asuh anak tanpa memperhatikan bukti otentik ibu kandung balita tersebut ini tidak sah,” paparnya

Disampaikan Lujeng, pihaknya berencana melaporkan Clara atas dugaan penelantaran anak selama tiga tahun sejak dilahirkan.

“Clara dianggap tidak bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan ketika menjalani pengobatan di klinik Ningsih Tinampi,” tutupnya.

Seperti dituturkan Ningsih beberapa hari sebelumnya, persoalan ini mencuat ketika tiga tahun yang lalu, ada seorang perempuan bernama Clara dari Sidoarjo yang datang ke tempat prakteknya.

Clara mengaku sakit perut sudah 10 tahun dan tidak sembuh sekalipun sudah dibawa ke beberapa tempat pengobatan.

Ternyata setelah satu bulan dirawat di tempat praktek Ningsih, Clara ini melahirkan seorang bayi laki-laki.

Ningsih saat itu mengaku sejak awal sudah curiga dengan gelagat Clara karena yakin ada yang disembunyikan dari keluarganya.

Setelah melahirkan, kata Ningsih, perwakilan keluarga Clara ini menawarkan bayi itu ke beberapa orang untuk mengasuhnya.

Dan karena tidak ada tetangganya yang mampu, maka Ningsih yang akhirnya bersedia mengasuhnya, bahkan si bayi diserahkan langsung oleh ayah dar Clara.

Dan seiring perjalanan waktu, Ningsih menitipkan bayi itu ke kerabatnya karena banyak kesibukan karena pasiennya yang bertambah.

Dan setelah tiga tahun merawat dan membesarkan bayi itu, tiba-tiba kerabat Ningsih didatangi petugas Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, bersama perwakilan dari tim PPT PPA dan perwakilan Polres Pasuruan.

Rombongan petugas itu mendadak meminta anak yang dirawat agar dikembalikan ke orangtuanya yakni Clara.

Hal itu membuat Ningsih dan kerabatnya kaget.

Ningsih mengaku kecewa dengan penanganan yang disebutnya menggunakan cara-cara pemaksaan dan tanpa tata krama.

Ningsih mengaku, secara pribadi ia tidak akan menahan anak ini itu tetapi mempertanyakan cara menjemputnya yang tanpa pemberitahuan, setelah tiga tahun Clara tak pernah memberi kabar.

Ningsih juga menyebut bahwa penyerahan anak itu dilakukan oleh ibu dan keluarga karena tidak mengakui anak hasil hubungan gelap.

Ia menegaskan, keluarganya justru sudah berniat baik dengan menolong agar anak yang tidak dikehendaki keluarganya itu, tidak telantar. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved