Berita Kota Surabaya

Kursi DPRD Bisa Goyang Akibat Kecamatan Pindah Dapil, KPU Surabaya Tunggu Respons Masyarakat

saat ini di masing-masing dapil memiliki jatah 10 kursi maka pada pemilu 2024 mendatang bisa saja berkurang atau bertambah

surya/bobby constantine Koloway
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno saat dikonfirmasi di Surabaya. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya tengah merancang dua usulan perubahan daerah pemilihan (Dapil) menjelang pemilu 2024. Apabila terjadi perubahan, maka bisa berimplikasi pada pembagian kursi DPRD Surabaya di masing-masing dapil nantinya.

"Kami siapkan dua usulan dapil. Pertama, dibuat persis seperti Pemilu 2019. Kedua, ada perubahan komposisi kecamatan di dapil 4 dan dan dapil 5," kata Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (4/12/2022).

Pada pemilu 2019 lalu, Surabaya terbagi menjadi 5 dapil. Masing-masing dapil memiliki jumlah kecamatan berbeda berdasarkan jumlah pemilih dan keberadaan kecamatan. Dapil 5 mencakup 9 kecamatan, terbanyak dibanding dapil lain. Sebaliknya, dapil 4 mencakup 5 kecamatan.

Karenanya, satu kecamatan yang ada di dapil 5 akan berpindah ke dapil 4. "Dalam rancangan kami, kecamatan Asemrowo akan pindah dari dapil 5 ke dapil 4," papar Soeprayitno.

Berdasarkan perhitungan KPU, Kecamatan Asemrowo memiliki letak geografis yang tidak terlalu jauh dengan kecamatan lain di dapil 4. "Misalnya dengan Kecamatan Sawahan. Kecamatan Asemrowo kan bersebelahan dengan Sawahan sehingga tetap bersambungan," sambungnya.

Peta perubahan komposisi kecamatan tersebut juga akan berimplikasi terhadap jumlah kursi di masing-masing dapil. Apabila saat ini di masing-masing dapil memiliki jatah 10 kursi maka pada pemilu 2024 mendatang bisa saja berkurang atau bertambah.

"Otomatis, sebab perhitungan kursi berbasis (jumlah) penduduk. Rumusnya, jumlah tingkat penduduk Kabupaten/Kota dibagi alokasi kursi DPRD. Ini merupakan bilangan pembagi penduduk atau harga kursi," urai Soeprayitno.

Selain pembagian kecamatan yang dinilai lebih relevan, perubahan kecamatan ini juga akan memberikan dampak pada pemilih. Harapannya, dengan semakin banyak anggota DPRD yang terpilih dari sebuah dapil, maka akan semakin besar dampak program yang diberikan.

"Dari pemilu kan pemilu perlu dikaji. Apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat? Bagaimana pun, masyarakat punya hak untuk mendapatkan layanan program pemerintah melalui aspirasi wakil rakyat," tegasnya.

Saat ini, KPU tengah menunggu respons masyarakat terhadap rancangan tersebut. Berdasarkan peraturan KPU (PKPU), masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan hingga 6 Desember 2022 mendatang.

Masyarakat umum termasuk partai politik bisa memberikan masukan soal rancangan dapil di DPRD Surabaya. "Penetapan dapil pasti menimbulkan beragam reaksi dari parpol karena dapil merupakan medan pertempuran parpol dan caleg di dapil tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kalau usulan itu tidak terima maka bisa dikaji dan disampaikan tertulis dan KPU akan mengakomodir melalui aplikasi sistem informasi daerah pemilihan (SI dapil). Kemudian bisa dilihat oleh KPU RI.

Untuk diketahui, jumlah kursi DPRD Surabaya mencapai 50 kursi. Jumlah tersebut berasal dari 5 dapil berbeda di Surabaya. *****

Pembagian kursi berdasarkan Dapil Pemilu 2019 untuk DPRD Surabaya:
1. Dapil 1 (10 kursi): Krembangan, Bubutan, Genteng, Tegalsari, Simokerto, dan Gubeng (6 kecamatan)
2. Dapil 2 (11 kursi): Tambaksari, Semampir, Kenjeran, Pabean Cantikan (4 kecamatan):
3. Dapil 3 (9 kursi): Bulak, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar (7 kecamatan)
4. Dapil 4 (10 kursi): Sukomanunggal, Sawahan, Gayungan, Jambangan, Wonokromo
5. Dapil 5 (10 kursi): Asemrowo, Tandes, Pakal, Benowo, Sambikerep, Lakarsantri, Karangpilang, Wiyung, Dukuh Pakis (9 kecamatan)

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved