Berita Jember
UMK Kabupaten Jember Tahun 2023 Diusulkan Naik 7,8 Persen Jadi Rp 2.539.404,02
UMK Kabupaten Jember di tahun 2023 hingga kini belum ditetapkan, dan masih proses pengusulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, JEMBER - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jember di tahun 2023 hingga kini belum ditetapkan, dan masih proses pengusulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meskipun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023. menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP), ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Jember Taufiq Rahman mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan lembaga legislatif dan Eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) UMK diusulkan juga naik 7,8 persen.
"Kami sudah mengusulkan rekomendasi usulan UMK ke Gubernur, nominalnya Rp 2.539.404,62, dari hasil pembahasan dengan Dinaker Jember, kami sudah ada kesepakatan itu," ujarnya saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (2/11/2022)
Menurutnya, nominal tersebut masih dirasa kurang bagi para buruh.
Paling tidak, kata dia, di tahun 2023 UMK bisa naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
"Atau kisaran Rp.2.591.000. Kenaikan tahun depan ini kan cuma 7,8 persen. Kami sebenarnya ingin kenaikan 10 persen, tapi kami juga memahami kondisi (ekonomi) sekarang saat ini, jadi kenaikan 7,8 persen, saya rasa angka yang ideal untuk Kabupaten Jember," tutur pria yang akrab disapa Taufiq ini.
Mengingat ekonomi negara masib baru masa pemulihan, setelah babak belur akibat hantaman pandemi Covid-19.
Maka dari itu, lanjut Taufiq, kenaikan UMK tahun 2023 diharapkan bisa meningkatkan daya beli para pekerja.
"Sehingga roda perekonomian semakin baik, pertumbuhan ekonomi berjalan baik, inflasi tidak terlalu tinggi, supaya ke depan (tahun 2024 ) bisa lebih tinggi persentasenya,"urainya.
Sementara Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Edi Cahyo Purnomo mengungkapkan, beberapa pihak sepakat dengan usulan kenaikan upah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai UMK 2023.
"Kita akan mendorong untuk menunjang buruh dan tenaga kerja, saya sepakat. Selama itu tidak menabrak aturan,"imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Jember Agus mengatakan usulan UMK tahun 2023 masih dalam proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jatim.
"Yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Jatim," pungkasnya melalui pesan singkat Whatsapp.
Warga Desa Curahnongko Temui BPN Jember, Konfirmasi Isu Warga Harus Bayar Ganti Rugi ke PTPN XII |
![]() |
---|
Akibat Pegang Paksa Payudara Siswi SMA di Jalan Raya, Pria di Jember Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Simpan Senjata Api Rakitan Siap Tembak, Pensiunan TNI di Jember Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Bupati Jember Beri Hadiah Rp 10 Juta dan Sepeda Motor untuk Febriana Peraih Emas SEA Games 2023 |
![]() |
---|
Peraih Emas Badminton SEA Games 2023, Febriana Dwipuji Kusuma, Langganan Juara Sejak SD di Jember |
![]() |
---|