Berita Tuban

Jelang Penetapan UMK 2023, Seperti Ini Harapan Buruh di Kabupaten Tuban

Jelang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2023, buruh di Kabupaten Tuban berharap ada kenaikan gaji guna menunjang kebutuhan hidup

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Buruh di Kabupaten Tuban berunjuk rasa menolak upah murah beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Jelang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2023, buruh di Kabupaten Tuban berharap ada kenaikan gaji guna menunjang kebutuhan hidup.

Berdasarkan rapat yang digelar melibatkan dewan pengupahan Senin (28/11/2022), ada usulan dua pilihan terkait kenaikan upah.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji, mengatakan usulan pertama buruh ingin UMK naik 7,70 persen dari UMK 2022 senilai Rp 2.539.224,88.

Namun terjadi perdebatan cukup alot, sehingga solusinya naik 7,40 persen.

"UMK 2023 untuk Kabupaten Tuban diusulkan naik 7,40 persen, jadi naik senilai Rp 187.952 menjadi Rp 2.727.176,88," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Ia menjelaskan, rencana jadwal penetapan UMK akan dilakukan gubernur pada 7 Desember mendatang.

Buruh berharap, sebenarnya ingin naik minimal 10 persen, karena asumsi kenaikan inflasi tahun depan yang tidak bisa diprediksi.

Disinggung apakah usulan kenaikan upah dari Buruh di Tuban bisa berubah atau tidak, ia menjawab bisa saja.

"Kemungkinan perubahan ada tapi dengan nilai yang lebih tinggi, kalau berubah lebih rendah tidak mungkin," pungkasnya.

Sekadar diketahui, adapun dewan pengupahan melibatkan Apindo, Serikat pekerja, pakar, akademisi,BPS dan Pemerintah.

Diketahui, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 melalui terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.

UMP Jatim yang menjadi patokan upah terendah di Jatim di tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30.

Angka tersebut naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022, sebesar Rp 1.891.567.

Ditegaskan Gubernur Khofifah, kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan, mencapai 7,8 persen. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022, sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved