Tragedi Arema vs Persebaya
Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Makin Teliti Kondisi Alat Khusus Anggotanya
Alat Material Khusus (Almatsus) yang jadi perhatian Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto adalah senjata pelontar gas air mata.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto melakukan pengecekan peralatan khusus (alsus) dan Alat Material Khusus (Almatsus) yang digunakan masing-masing satuan kerja (Satker) Polda Jatim.
Alsus dan Almatsus yang dimiliki satker Polda Jatim, kendaraan Operasional 80 unit, Forensik 12 unit, Persenjataan 8.570 item, Penginderaan 26 perangkat, TIK 14.777 unit, Transnational Crime 7 item, dan alat peralatan keamanan (Alpakam) 28.619 item.
Namun, almatsus yang menjadi perhatian jenderal dengan bintang dua di pundaknya itu, mengenai senjata pelontar gas air mata.
Pengalaman penanganan massa suporter dalam insiden kerusuhan yang menewaskan 135 orang kalangan suporter termasuk anggota Polri, hingga disebut sebagai Tragedi Kanjuruhan Malang, adalah alasannya.
Baca juga: Hasil Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Diungkap, Penyebab Kematian Karena Kekerasan Benda Tumpul
"Kita dapat mempelajari dari kejadian Kanjuruhan yang menjadi salah satu perhatian yakni ada gas air mata yang kadaluarsa, sehingga jangan sampai ada almatsus di satker Polda Jatim yang habis masa kedaluarsanya sebelum digunakan," ujar mantan Kasat Serse Polres Serang Polda Jabar itu, Rabu (30/11/2022).
Apabila ada usulan atau masukan evaluasi dari anggota yang di lapangan terkait alsus dan almataus yang dibutuhkan saat bertugas, para kasatker agar melakukan pengkajian dan mengajukan pada pimpinan.
"Polda Jatim melaksanakan gelar alsus artinya kita mengevaluasi kembali dan melihat kembali sambil sharing dengan para pejabat dengan satker satu dengan yang lain. Karena belum tentu semua pejabat ini tau peralatan almatsus yang dimiliki satker lain," lanjut mantan Direktorur Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu.
Baca juga: Aremania Kirimkan 500 Lebih Surat Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan untuk Presiden Joko Widodo
Melalui pengecekan yang dilakukan pihaknya kali ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto berharap, setiap jajaran satker dapat memberi hasil evaluasi dari segala sisi mengenai efektivitas peralatan yang akan digunakannya.
"Kedua evaluasi penggunaan juga sambil nanti akan memberi masukan pada satuan atas. Artinya peralatan peralatan ini kan ada yang diberikan kepada kita, dari top down ada juga yang bottom up kita memberikan acuan usulan. Ini yang perlu dikomunikasikan sehingga peralatan termanfaatkan semua," harap Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto.
"Berikutnya batasan waktu, latsus inikan ada beberapa masa pakai. Ini yang perlu dikaji lagi supaya penggunaan ini memang termanfaatkan pada masanya sehingga tidak lagi lewat waktu. Saya mengatakan lebih baik rusak karena dipakai daripada rusak tidak dipakai karena masa waktu yang sudah habis," tandas Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto.
Diberitakan sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus Tragedi Kanjuruhan juga sudah dilakukan oleh penyidik.
Bahkan tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, juga tak ketinggalan.
Rekonstruksi tersebut digelar penyidik memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).
Hasil dari rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan.
Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan tersebut. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Terbaru, pada Selasa (25/10/2022). Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tragedi Arema vs Persebaya
Running News
Kapolda Jatim
Irjen Pol Toni Harmanto
Tragedi Stadion Kanjuruhan
Dua Balita Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Menanyakan Ibunya |
![]() |
---|
Hingga Kini Bagas Satria Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Bisa Berjalan |
![]() |
---|
Gadis 17 Tahun Korban Tragedi Kanjuruhan Berjuang Sembuh dari Hilang Ingatan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas saat Sidang di PN Surabaya, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Korban Kanjuruhan Enggan Datang di SidangĀ |
![]() |
---|