Berita Jember
4 Bulan Belum Menerima Gaji Sebagai Guru Honorer, Pria di Jember Gadaikan 3 Laptop Sekolah
Seorang guru honorer di Jember, terpaksa harus diamankan polisi karena nekat menggadaikan laptop milik sekolah dasar negeri di Kecamatan Kalisat.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Seorang guru honorer di Jember, terpaksa harus diamankan polisi karena nekat menggadaikan laptop milik sekolah dasar negeri di Kecamatan Kalisat.
Pelaku bernama Ahmad Fauzi (25), awalnya ia ijin untuk meminjam laptop merek Acer kepada pelapor yang bernama Rafli Franiadi yang memiliki kewenangan di sekolah tersebut, dengan dalih memindahkan file.
Dua hari setelah meminjam, Fauzi tidak kunjung mengembalikan laptop itu ke pihak sekolah, sehingga korban berkali-kali menanyakan barang tersebut ke tersangka.
Namun, pelaku yang berasal dari Kecamatan Ledokombo itu, selalu menghindar pelapor menanyakan keberadaan barang elektronik tersebut.
Baca juga: Selain Gadaikan Laptop Milik Sekolah, Guru Honorer di Jember Ini Juga Curi Dua Sepeda Motor

"Kemudian tas pelaku kebetulan ada di ruang guru, secara diam-diam pelapor bersama saksi pun mencoba membuka tas tersebut, ternyata ditemukan surat gadai laptop," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, pelaku melakukan tindakan tersebut, dengan alasan gaji dari pendapatan guru honorer tidak cukup untuk menyambung hidup. Sehingga pelaku menggadaikan tiga unit laptop sekolah secara diam-diam.
"Jadi pelaku melakukan itu untuk keperluan hidup sehari-hari, kalau untuk gaji jadi guru silakan tanyakan ke penyidik,"imbuh Hery.
Dari tangan pelaku, kata Hery, polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop yang telah digadaikan di pegadaian daerah Kampus Jember.
"laptop yang digadaikan itu, ada yang Rp 3 juta, Rp 2,5 juta dan Rp 1,5 juta dari tiga unit laptot tersebut,"jelasnya
Atas ulahnya itu, kata Hery, pelaku dijerat Pasal 374 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan barang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," paparnya.
Sementara, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi mengungkapkan, dari hasil penyidikan tersangka mengaku selama mengajar di sekolah tersebut belum menerima gaji.
"Masih baru, mungkin baru mengajar selama empat bulanan," pungkasnya.