Berita Surabaya
Pria Surabaya Tipu Tetangga, Tawarkan Mobil dan Motor Bekas Hingga Raup Uang Rp 963 Juta
Pria berinisial MH (36) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya usai menipu tetangganya bermodus menjual mobil dan motor bekas.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pria berinisial MH (36) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya usai menipu tetangganya bermodus menjual mobil dan motor bekas.
Akibat perbuatan tersangka, korban berinisial M warga Sawahan, Kota Surabaya itu mengalami kerugian Rp 1 Miliar.
Laporan atas kasus tersebut, sempat dilaporkan pihak korban ke SPKT Mapolda Jatim. Namun kasusnya itu dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasus yang membuat korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah itu, bermula ketika korban mendapat tawaran untuk membeli enam mobil dan dua motor bekas.
Terakhir kali, tersangka menawarkan lima mobil dan dua sepeda motor yaitu empat Toyota Innova Reborn, satu Honda Jazz, satu unit Honda Vario, dan satu unit PCX.
Mulanya, pada bulan November 2020, tersangka menawarkan satu unit mobil HRV Prestyge tahun 2019 warna Hitam dengan harga Rp 190 juta mobil bekas lelang. Dan, korban bersedia untuk membelinya.
Namun, tersangka melarang korban membayar secara kontan (cash) dengan nilai nominal tersebut, dan meminta korban membayar secara angsuran. Dengan dalih mobil tersebut masih dalam proses persidangan.
Tersangka meminta korban membayar senilai Rp 40 juta sebagai uang muka dari harga yang disepakati.
"Korban percaya karena seminggu sebelumnya juga ditawari tersangka Honda HRV dan membayar uang mukanya Rp 40 juta. Tersangka total ditawari enam mobil dan dua sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (30/11/2022).
Sebelumnya, tersangka memberikan penawaran korban untuk membeli empat unit mobil Toyota Innova Reborn tahun 2019 warna hitam, satu unit mobil Honda Jazz 2019 warna kuning, satu unit sepeda motor Honda vario tahun 2019 warna putih dan satu unit Honda PCX tahun 2019 warna putih, dengan harga masing-masing unit mobil Rp190 juta, dan untuk sepeda motor harga masing-masing Rp10 juta.
Kemudian, korban disuruh membayar uang muka Rp 500 juga, untuk kelima mobil dan dua motor tersebut dengan cara transfer ke nomor rekening milik tersangka.
Melalui modus bujuk rayu tersangka, lanjut Mizal, korban melakukan pembayaran kekurangan dan untuk biaya pengurusan balik nama, dan sejumlah berkas kepemilikan lima unit kendaraan tersebut secara non-tunai ke rekening tersangka, dengan total Rp 963 juta.
Namun, nyatanya hingga saat ini, lima unit mobil dan dua unit motor yang dijanjikan tersangka tidak pernah diberikan kepada korban.
Korban awalnya percaya dengan tersangka karena tersangka sempat mengaku mengikuti lelang mobil dan motor bekas.
AKBP Mirzal Maulana
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Polrestabes Surabaya
kasus penipuan
mobil bekas
Jelang Surabaya Vaganza dan Parade Bunga, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan |
![]() |
---|
Warga Perumahan Elit di Kawasan Surabaya Barat Tolak Pendirian Sekolah, Ini Alasan Mereka |
![]() |
---|
KPK Temukan Oknum akan Gunakan Nama Wali Kota Surabaya untuk Pungli, Ini Kata Eri Cahyadi |
![]() |
---|
UPDATE Jasad Bayi Ditemukan dalam Tong Sampah di Benowo Surabaya, Ini Peran Pacar Ibu Bayi |
![]() |
---|
PPN Jatimbalinus Siapkan Avtur Khusus Angkutan Haji 8.500 KL untuk Keberangkatan dari Bandara Juanda |
![]() |
---|