Berita Bondowoso

Polisi Bondowoso Tangkap Empat Pengedar Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

Dalam waktu dua hari, tim Reskoba Polres Bondowoso berhasil membekuk empat tersangka pengendara obat-obatan terlarang tersebut.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/izi hartono
Dua tersangka peredaran narkoba saat diamankan polisi Polres Bondowoso 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO-Satuan Reskoba Kepolisian Resort Bondowoso, berhasil mengungkap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Bahkan dalam waktu dua hari, tim Reskoba yang dikomandani AKP Bagus Purnama, berhasil membekuk empat tersangka pengendara obat-obatan terlarang tersebut.

Empat tersangka yang terancam mendekam di balik jeruji tahanan itu, berinisial AM (24) dan AI (22) keduanya warga Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Selain menangkap dua tersangka, Sat Reskoba kembali menangkap dua tersangka lainnya dari hasil pengembangan.

Mereka berinisial MH (61) dan DSI (25) warga Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso.

Baca juga: Pemuda Bondowoso Kepergok Curi Motor di Pasar Arjasa Jember, Sempat Diteriaki Korbannya Maling

Tak hanya itu, dalam penangkapan tersangka DSI, polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.68 gram dan 0.3 gram dari tersangka MH.

Selain mengamankan empat tersangka pengedar pil berlogo dan narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu kaleng berisi 1000 butir pil Y , uang tunai sebesar Rp 100 ribu, dua buah hand phone serta dua unit motor.

Selanjutnya, guna proses penyelidikan dan penyelidikan empat tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bondowoso.

Baca juga: Pemkot Pasuruan Kembali Salurkan Bantuan Sosial untuk Ribuan KPM

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Bagus Purnama membenarkan, pihaknya telah mengamankan empat tersangka terduga pengedar pil dan narkoba jenis sabu sabu tersebut.

Menurutnya, pihaknya mengamankan para tersangka di tempat yang berbeda.

Dua tersangka AM dan AI diamankan anggota di sebuah warung di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.

"Kami juga mengamankan dua pelaku lainnya dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu," ujar AKP Bagus Purnama.

Akibat perbuatannya, kata AKP Bagus, pihaknya akan menjerat keempat tersangka dengan pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana paling singkat tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved