Berita Nganjuk

Pendaftar PPK Labrak KPU Nganjuk Akibat Dicatut Masuk Parpol, Ternyata Juga Dialami 83 Peserta Lain

Akibat namanya terdaftar sebagai anggota parpol dalam Sipol itu, ia terancam digugurkan menjadi peserta rekrutmen PPK

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Modus catut mencatut nama warga menjadi anggota partai politik (parpol) memang meresahkan. Belum lama ini KPU Nganjuk sampai dilabrak seorang peserta rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), gara-gara namanya dicatut masuk menjadi anggota Parpol dalam Sipol KPU.

Akibat namanya terdaftar sebagai anggota parpol dalam Sipol itu, ia terancam digugurkan menjadi peserta rekrutmen PPK. Ia menegaskan tidak pernah mendaftar atau menjadi anggota parpol apa pun.

"Saya baru mengetahui kalau nama saya masuk dalam Sipol sebagai anggota salah satu parpol dari KPU Nganjuk, ketika ada verifikasi administrasi persyaratan rekrutmen PPK yang kami ikuti," kata Andika Wahyu Al Amin, peserta pendaftaran rekrutmen PPK dari Desa Demangan, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Rabu (30/11/2022).

Padahal Andika mengaku tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol tersebut. Bahkan mengetahui lambang dan nama dari parpol baru diketahuinya dari Sipol KPU. Masuknya data pribadi ke dalam Sipol di KPU tersebut diketahui dari kebocoran data warga yang belakangan ramai diinformasikan dan dibicarakan.

"Tetapi kami tidak berani memastikan dugaan kebocoran data warga yang dimanfaatkan oleh parpol peserta Pemilu dan jelas merugikan. Karena saya terancam digugurkan sebagai peserta seleksi anggota PPK," ucap Andika.

Sementara Komisioner KPU Nganjuk, Nanang Wahyudi mengatakan, pencomotan data pribadi oleh parpol dan dimasukkan dalam Sipol tersebut bukan kewenangan pihaknya. Namun KPU hanya melakukan verifikasi nama dan NIK dari peserta pendaftaran rekrutmen anggota PPK untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Dari Sipol itulah kami ketahui kalau ada nama pendaftar PPK yang juga menjadi anggota salah satu parpol. Dan data tersebut kami verifikasi kepada peserta dan ternyata ia tidak mengetahui kalau namanya masuk dalam Sipol salah satu parpol," kata Nanang.

Atas kasus tersebut, dikatakan Nanang, KPU langsung menjalankan prosedur sesuai aturan KPU RI. Yakni meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan kalau bukan anggota parpol dan ditandatangani pengurus parpol yang mencatutnya. Selanjutnya dengan surat pernyataan tersebut KPU akan mengirim perubahan mengeluarkan nama dimaksud dari Sipol.

"Jadi prosedurnya seperti itu, kami tidak tahu mengapa kasus itu terjadi. Bahkan kasus serupa juga dialami oleh 83 dari total 1.323 pendaftar PPK lainnya di KPU Nganjuk dan baru mencuat sekarang ini," tutur Nanang. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved