Kenaikan UMP Jatim 2023 Sebesar 7,8 Persen, UMK Surabaya 2023 dan Sidoarjo Naik Berapa Rupiah?

Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2023 naik sebesar 7,8 persen, berapa besaran UMK Surabaya 2023 dan Sidoarjo?

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi. UMP Jatim 2023 naik, berapa besaran UMK Surabaya 2023, Sidoarjo? 

SURYA.CO.ID - Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur sudah mentapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2023 naik sebesar 7,8 persen.

Bagaimana dengan besaran Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya 2023, Sidoarjo, serta wilayah lain di Jatim?

Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022, Gubernur Khofifah menetapkan besaran UMP Jatim 2023 adalah Rp 2.040.244,30.

Besaran UMP Jatim 2023 tersebut naik 7,8 persen atau Rp 148.677 dari UMP Jatim sebelumnya di tahun 2022 yaitu Rp 1.891.567.

Merujuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Baca juga: DAFTAR Kenaikan UMP Jatim 2023 dan Semua Provinsi, Bagaimana Rumus Penetapan UMK Surabaya 2023?

Sekedar informasi, upah minimum terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

Dituliskan, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mempunyai kualifikasi tertentu seperti pendidikan, kompetensi, atau pengalaman kerja, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Besaran UMK Surabaya 2023

Bersamaan dengan putusan UMP Jatim 2023, Dewan Pengupahan Surabaya telah memutuskan usulan besaran UMK Surabaya 2023.

Hasil usulan UMK Surabaya 2023 akan dibawa ke meja Wali Kota sebelum menjadi usulan resmi Pemda ke Pemerintah Provinsi.

Pertemuan antara Dewan Pengupahan Surabaya dengan Pemerintah telah dilakukan, Senin (28/11/2022).

Pertemuan yang juga dihadiri unsur pengusaha tersebut telah menyepakati persentase kenaikan UMK Surabaya 2023 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved