Berita Surabaya
Pakai Rumus Permenaker 18/2022, Dewan Pengupahan Surabaya Usulkan UMK Surabaya 2023 Naik 7,23 Persen
Dewan Pengupahan Surabaya telah memutuskan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya 2023.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
Berita Surabaya
SURYA.co.id | SURABAYA - Dewan Pengupahan Surabaya telah memutuskan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Surabaya 2023.
Nantinya, hasil usulan UMK Surabaya 2023 ini akan dibawa ke meja Wali Kota sebelum menjadi usulan resmi Pemda ke Pemerintah Provinsi.
Pertemuan antara Dewan Pengupahan Surabaya dengan Pemerintah telah dilakukan, Senin (28/11/2022).
Ini bersamaan dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik sekitar 7,8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Pertemuan yang juga dihadiri unsur pengusaha tersebut telah menyepakati persentase kenaikan UMK Surabaya 2023 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 tahun 2022.
Ini memuat aturan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Peraturan ini juga memuat rumus kenaikan UMK Surabaya 2023.
"Kami menggunakan rumus Permenaker 18/2022. Ketemunya, (naik) 7,23 persen. Apabila dibandingkan UMK Surabaya 2022 yang sebesar Rp 4.375.479 maka UMK Surabaya 2023 naik sekitar Rp316.000. (Usulan UMK Surabaya tahun 2023) sekitar Rp4.691.000," kata Solichin.
Ia mengakui usulan besaran kenaikan tersebut masih di bawah batas maksimal kenaikan UMK Surabaya 2023 yang termaktub di Permenaker (10 persen), juga di bawah persentase kenaikan UMP Jatim 2023 (7,8 persen).
Menurutnya, ini karena penggunaan rumus UMP dan UMK yang berbeda.
"Pertumbuhan ekonomi yang dimasukkan dalam rumus penentuan UMK menggunakan angka 2021. Di Surabaya, angkanya masih kecil karena memang kondisi pandemi tahun lalu," katanya.
Selain faktor pertumbuhan ekonomi, penyesuaian nilai Upah Minimum juga melihat nilai α (alpha).
"Kalau melihat rumusnya, untuk mencapai 10 persen juga sulit. Sebab, ada perkalian pertumbuhan ekonomi dengan α," katanya.
Indikator α merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Blusukan ke Kampung Pandean, PDIP Surabaya Dicurhati Perbaikan Jalan dan Saluran Air |
![]() |
---|
Nasabah Penjual Jagung Rebus di Sidoarjo Jadi korban Penipuan online, Pihak Bank Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
Anggota Dewan di Pasuruan Usulkan Budidaya Ulat Sutra Karena Bernilai Ekonomis dan Cegah Stunting |
![]() |
---|
DPP PDI Perjuangan Sebut Kusnadi Bukan Dicopot, Tapi Mengundurkan Diri dari Ketua DPD PDIP Jatim |
![]() |
---|
Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, Kusnadi Disebut Legowo Pada Keputusan Megawati |
![]() |
---|