Berita Blitar
Muncul Aturan Baru, Usulan Besaran UMK Kota Blitar 2023 Naik 7,5 Persen Dibandingkan UMK 2022
Besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2023 yang diusulkan Pemkot Blitar ke Pemprov Jatim berubah lebih tinggi usai Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan baru
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BLITAR - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2023 yang diusulkan Pemkot Blitar ke Pemprov Jatim berubah lebih tinggi, setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan baru terkait penghitungan UMK.
Sesuai aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, besaran UMK Kota Blitar 2023 yang diusulkan ke Pemprov Jatim yaitu Rp 2.186.000, atau naik sekitar 7,5 persen dari besaran UMK 2022, yang nilainya Rp 2.039.000.
Sedang pada rapat pleno pertama Dewan Pengupahan Kota Blitar, sempat menetapkan usulan besaran UMK 2023 sekitar Rp 2.156.000 atau naik 5,7 persen dari besaran UMK 2022.
Pada rapat pleno pertama itu, Dewan Pengupahan masih mengacu aturan lama, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menghitung usulan besaran UMK 2023.
"Pleno pertama masih mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan ketemunya Rp 2.156.000. Lalu muncul Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan setelah dihitung kembali ketemu Rp 2.186.000. Jadi lebih tinggi Rp 30.000 dari pleno pertama," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Selasa (29/11/2022).
Juyanto mengatakan, untung saja usulan besaran UMK 2023 belum sempat dikirim ke provinsi ketika Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 keluar.
Sebab, daerah yang terlanjur mengirim usulan besaran UMK 2023 yang penghitungannya masih mengacu aturan lama, dianggap tidak berlaku dan harus membuat usulan lagi sesuai aturan baru.
Menurut Juyanto, jika dibandingkan PP Nomor 36 Tahun 2021, rumus penghitungan besaran UMK berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 lebih menguntungkan para penerima upah atau pekerja.
Dalam PP Nomer 36 Tahun 2021, komponen atau indikator untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi hanya dipilih salah satu tertinggi dalam menghitung besaran UMK.
Sedang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi semua masuk menjadi indikator dalam menghitung besaran UMK.
"Dengan penghitungan mengacu aturan baru kenaikan UMK Kota Blitar 2023, sekitar 7,5 persen dari UMK 2022. Kalau mengacu aturan lama kenaikkannya hanya 5,7 persen dari UMK 2022," katanya.
Dikatakan Juyanto, Pemkot Blitar baru hari ini mengirim usulan besaran UMK 2023 ke Pemprov Jatim.
"Kalau sesuai jadwal di Permenaker, penetapan UMK 2023 untuk kabupaten dan kota paling lambat 7 Desember 2022. Pengiriman usulan UMK paling lambat hari ini untuk kota dan kabupaten," tandasnya.
Sekretaris SPSI Kota Blitar, Arif Kuncoro Jati mengatakan, sebenarnya ada tiga opsi penghitungan besaran UMK dalam aturan baru Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
SPSI Kota Blitar memilih opsi pertama dengan kenaikan besaran UMK 2023 sekitar 7,5 persen dari besaran UMK 2022.
"Ada tiga opsi, kami ambil opsi pertama dan disepakati. Sebenarnya, opsi kedua dan ketiga naiknya lebih tinggi. Tapi kami melihat kondisi ekonomi belum sehat, tidak bijak kami mengambil opsi tiga. Karena kalau terjadi PHK besaran-besaran, kami juga repot," katanya.
UMK Kota Blitar 2023
UMK Kota Blitar
Pemkot Blitar
Pemprov Jatim
Juyanto
SPSI Kota Blitar
Arif Kuncoro Jati
Kota Blitar Dapat Jatah 2.000 Patok di Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah |
![]() |
---|
Penemuan Bayi di Kota Blitar, Polisi Kumpulkan Data Ibu Hamil yang Diperkirakan Melahirkan Januari |
![]() |
---|
Tali Pusar Bayi yang Ditemukan di Gazebo Pinggir Rel KA di Kota Blitar Masih Menempel |
![]() |
---|
Warga Gebang Kidul Kota Blitar Geger, Ada Bayi Laki-laki di Gazebo Pinggir Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Masuk 10 Proyek Strategis Kota Blitar 2023, Pembangunan 3 Kantor Kelurahan Habiskan Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|