Grahadi

Pemprov Jatim

UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen, Gubernur Khofifah: Kenaikan Sesuai Aturan Menaker

Gubernur Khofifah telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023 melalui SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Istimewa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023. 

SURYA.CO.ID, RIYADH - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 melalui terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.

UMP Jatim yang menjadi patokan upah terendah di Jatim di tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30.

Angka tersebut naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022, sebesar Rp 1.891.567.

Ditegaskan Gubernur Khofifah, kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan, mencapai 7,8 persen. Jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022, sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

“UMP dijadikan acuan untuk penetapan upah terendah di tahun 2023. Kami pastikan, bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ungkap Gubernur Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh Saudi Arabia, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, Khofifah menegaskan, bahwa kenaikan UMP Jatim 2023 dipastikan telah sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

“Persentase kenaikan 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan, bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah.

Di awal tahun 2023 mendatang, seluruh kabupaten/kota se Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim.

"Artinya pada tahun depan, kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya

Dengan disahkannya UMP Jatim Tahun 2023, Mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan. Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kami berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha,” tegas Khofifah.

Khofifah juga menyampaikan, bahwa drinya dan tim Pemprov Jatim telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas ekspornya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi, sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” ucap Khofifah.

Dengan ditetapkannya UMP tahun 2023 ini, Khofifah berharap semua pihak dapat menjaga daya beli buruh/pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak, ” pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved