Berita Trenggalek
Tujuh Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan di Trenggalek Tolak RUU Kesehatan Omnibus law
Tujuh organisasi profesi tenaga kesehatan di Kabupaten Trenggalek menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, Senin (28/11/2022)
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sebanyak tujuh organisasi profesi tenaga kesehatan di Kabupaten Trenggalek, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Penolakan itu disampaikan dalam aksi di halaman Gedung DPRD Trenggalek, Senin (28/11/2022).
Tujuh organisasi profesi yang menolak itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Kemudian Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (Pafi).
Para tenaga kesehatan itu berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya. Beberapa perwakilan dari mereka juga sempat menggelar rapat dengar pendapat bersama anggota dewan.
Ketua IDI Kabupaten Trenggalek, dr Rofiq Hindiono menjelaskan, RUU Kesehatan Omnibus Law cacat secara prosedur.
Pihaknya khawatir, penetapan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) akan mengganggu pelayanan kesehatan, termasuk di Kabupaten Trenggalek.
Mewakili para tenaga kesehatan, khususnya dokter yang bernaung dalam organisasi IDI Kabupaten Trenggalek, Rofiq berharap RUU Kesehatan Omnibus Law tak disahkan menjadi UU.
"Apabila sudah disahkan, proses penolakan akan rumit, karena harus melalui judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Rofiq.
Maka dari itu, pihaknya berupaya agar RUU Kesehatan Omnibus Law bisa dibatalkan melalui aspirasi para organisasi profesi nakes.
Ketua IBI Kabupaten Trenggalek, Suharti menambahkan, RUU Kesehatan Omnibus Law akan melemahkan organisasi profesi tenaga kesehatan.
"Itu akan berakibat pada penurunan pelayanan para tenaga kesehatan," kata dia.
Sementara Ketua PPNI kabupaten Trenggalek, Doni Sukardi menyebut, RUU Kesehatan Omnibus Law bakal membuat binggung para perawat apabila disahkan.
Soalnya, para perawat saat ini masih berpegang pada UU 38/2014 tentang Keperawatan.
Trenggalek
RUU Kesehatan Omnibus Law
IDI Kabupaten Trenggalek
dr Rofiq Hindiono
DPRD Trenggalek
Samsul Anam
Baru Separo dari Target, Donasi untuk Pengobatan Balita Tertembak Senapan Angin di Trenggalek |
![]() |
---|
Spot Healing Tersembunyi di Trenggalek, Asrinya Banyu Lumut Embung Tegaren |
![]() |
---|
149 Kades Trenggalek Datangi DPR RI Tuntut Masa Jabatan Satu Periode Jadi 9 Tahun |
![]() |
---|
Tak Larang Main Lato-lato, Dinas Pendidikan Trenggalek : Harus Bisa Bagi Waktu dengan Belajar |
![]() |
---|
Nilai Investasi Kabupaten Trenggalek Lampaui Target, Sektor Pertanian dan ESDM Melejit |
![]() |
---|