Surya Militer
JANJI Laksamana Yudo Margono Jika Jadi Panglima TNI, Siap Gantikan Jenderal Andika Perkasa
KASAL Laksamana Yudo Margono mengungkap janjinya jika nantinya benar terpilih menjadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa. Apakah itu?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - KASAL Laksamana Yudo Margono mengungkap janjinya jika nantinya benar terpilih menjadi Panglima TNI.
Ia menyatakan bakal mengoptimalkan potensi kemaritiman di Indonesia jika dirinya resmi menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Hal itu dikatakannya seusai menyambangi Istana Kadato Kie selepas membuka gelaran Sail Tidore 2022, Sabtu (26/11/2022).
“Ya pasti itu kan memang program pemerintah dan menurunkan visinya Pak Presiden sehingga harus kita jabarkan dan kita dukung,” kata Laksamana Yudo Margono.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'KSAL Yudo Margono Janji Optimalkan Potensi Maritim Indonesia Jika Jadi Panglima TNI'.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dukungan terkait dengan potensi kemaritiman tidak bisa hanya dilakukan oleh TNI Angkatan Laut saja.
“Tentunya kalau TNI harus kita dukung dari 3 matra. Tidak bisa hanya AL saja tidak bisa,” katanya.
“Jadi semua komponen harus bersama-sama melaksanakan ataupun menyesuaikan program-program tentang kemaritiman itu,” lanjut Yudo.
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sebelumnya, memastikan bahwa dirinya siap menjadi Panglima TNI.
“Ya harus siap. Prajurit diperintah harus siap,” kata Laksamana TNI Yudo Margono.
Lebih lanjut ia mengatakan dirinya saat ini masih menyiapkan diri untuk menjalani uji kelayakan atau fit and proper test oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang rencananya dilakukan seusai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden (surpres) nanti.
“Yang saya siapkan ya untuk melaksanakan fit and proper test, sesuai dengan ketentuan bahwa Presiden mengirim surpres kepads DPR dan nanti DPR akan melaksanakan fit and proper test,” katanya.
Kendati demikian, Yudo enggan merinci persiapan apa saja yang akan dilakukan, termasuk soal pengamanan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Nanti itu, itu kan belum. Ini yang kita siapkan nanti untuk menghadapi fit and proper tes,” katanya.
“Nanti setelah itu baru tanya program berikutnya apa dalam satu tahun kedepan ini,” sambung Yudo.
Surpres Diterima Sore Ini
Sementara itu, Surat Presiden (Surpres) calon Panglima TNI baru bakal diberikan oleh Istana pada DPR Senin (28/11/2022) sore ini.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bakal menyerahkan Surpres tersebut pada Ketua DPR Puan Maharani.
“Untuk penyampaian Surpres calon Panglima TNI dijadwalkan hari ini jam 16.00, yang akan diterima oleh Ketua dan pimpinan DPR,” kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Setelah diterima DPR, Surpres Panglima TNI bakal ditindaklanjuti oleh mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes.
Proses uji kelayakan dan kepatutan itu bakal dilakukan oleh Komisi I DPR yang mengurus bidang pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Anggota Dewan punya waktu 20 hari untuk menjalankan mekanisme tersebut.
Adapun DPR RI mesti segera melakukan proses tersebut sebelum memasuki masa reses pada 16 Desember 2023.
Diketahui, calon Panglima TNI dipilih dari tiga kepala staf angkatan, atau pejabat tinggi TNI yang pernah menduduki jabatan tersebut.
Saat ini, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengaku dirinya telah dipilih untuk menjadi calon pengganti Jenderal Andika Perkasa yang selesai menjalankan tugasnya Desember nanti.
Jenderal Dudung Abdurachman Masih Berpeluang?
Meski besar kemungkinan Laksamana Yudo Margono yang jadi Panglima TNI, tapi peluang dua kepala staf lainnya masih ada.
Hal ini lantaran isi Surpres tersebut masih bisa berubah.
Itu artinya, KASAD Jenderal Dudung Abdurachman dan KASAU Marsekal Fadjar Prasetyo masih berpeluang.
Pengamat pertahanan sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menilai dinamika isu calon Panglima TNI masih tinggi karena informasi yang beredar sampai saat ini masih berupa rumor dan masih mungkin terjadi perubahan.
"Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak.
Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu," kata Anton dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Surpres Calon Panglima TNI Diundur, Peluang Kandidat Berubah Masih Terbuka'.
"Artinya, kalaupun ada perubahan, kita tidak tahu pasti. Selama ini yang beredar sifatnya masih rumor," sambung Anton.
Menurut Anton, sampai saat ini belum pernah terjadi Presiden mengirimkan lebih dari satu nama calon panglima TNI dalam Surpres.
Sebab dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang 34/2004 tentang TNI mensyaratkan Presiden hanya boleh mengajukan satu nama yang dimintai persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 13 ayat 5 UU TNI berbunyi, "Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".
"Jika nama tersebut tidak disetujui maka sesuai Pasal 13 ayat 7 UU Presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon Panglima TNI," ucap Anton.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id