Berita Madiun
Tiga Maling Spesialis Pick Up Asal Sampang Diringkus Polisi, Sasar Madiun dan Ponorogo
Tiga maling spesialis pick up yang kerap beraksi di wilayah Madiun dan Ponorogo diringkus polisi di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYA.CO.ID|MADIUN - Tiga maling spesialis pick up diringkus polisi di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sampang yang nekat melakukan aksi pencurian di Kabupaten Madiun dan Ponorogo.
Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma mengatakan kronologi pencurian di Kabupaten Madiun bermula saat tiga maling tersebut bersama satu rekan lainnya yang masih berstatus DPO (Daftar Pencairan Orang) berangkat dari Sampang menuju Jakarta, pada 25 Agustus 2022.
"Saat masuk Tol Caruban, tersangka H yang saat ini masih DPO meminta agar perjalanan dilanjutkan lewat jalur arteri," kata Ricky, Sabtunya (26/11/2022).
Saat lewat jalur arteri tersebut mereka melihat ada satu mobil pick up L300 yang terparkir di depan ruko Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan.
Seketika, tersangka H meminta berhenti lalu keluar bersama seorang tersangka lainnya.
"Sedangkan dua tersangka lain mengawasi situasi dari dalam mobil," lanjutnya.
Tersangka lalu merusak pintu dan menghidupkan mesin dengan menggunakan mesin T.
Setelah mesin hidup kedua tersangka mengendarai pick up tersebut menuju Sampang, begitu juga dua tersangka lain juga mengikuti mobil pick up tersebut kembali ke Sampang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap komplotan maling tersebut di SPBU Bangunsari, Kecamatan Mejayan pada 14 Oktober saat akan mengisi BBM.
Ditengarai mereka akan melakukan kembali aksi serupa di wilayah Madiun dan sekitarnya.
"Tersangka R, Z, dan MS kita amankan namun tersangka H berhasil melarikan diri," kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto.
Ketiga pelaku lalu dibawa ke Mapolres Madiun untuk diinterogasi dan ditemukan fakta bahwa sudah 4 kali melakukan pencurian yaitu 2 kali di wilayah Madiun dan 2 kali di wilayah Ponorogo.
"Sudah ada yang dijual lalu uangnya dibagi. Ada yang mendapat Rp 5 Juta, Rp 3 juta, dan ada yang hanya mendapatkan uang rokok," ucap Danang.
Selain H, Satreskrim Polres Madiun juga menetapkan penadah barang curian tersebut sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Rampok Dua Minimarket di Madiun Bermodal Pistol Korek Api, Pria Asal Tangerang Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Aliran Sungai di Kota Madiun Dipenuhi Batang Pohon Bambu |
![]() |
---|
Sambut Imlek 2023, Warga Tionghoa di Kota Madiun Gelar Tradisi Kimsin di Kelenteng Hwie Ing Kiong |
![]() |
---|
Pemkot Madiun Tambah Jatah Anggaran Bersih Bersih Lingkungan, Tiap RT Rp 5 Juta per Tahun |
![]() |
---|
Dua Perampok Minimarket di Madiun Diburu Polisi, Pelaku Diduga Bawa Senjata Api |
![]() |
---|