Berita Nganjuk

51 Desa di Nganjuk Buktikan Transparansi Pengelolaan Keuangan, Raih Anugerah WTP Berprestasi

"Langkah ini sebagai cara memotivasi desa agar memiliki kepatuhan dalam mengelola tata kelola keuangan desa," kata Yasin.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi menyerahkan anugerah penghargaan kepada pemdes yang telah mengelola keuangan desa secara WTP. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pengelolaan keuangan secara transparan tidak hanya tuntutan kepada pemerintah daerah, tetapi juga menjadi kewajiban pada pemerintah desa (pemdes) sampai mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Di Kabupaten Nganjuk, tata kelola keuangan WTP dan berprestasi itu sudah diraih sebanyak 51 desa karena dinilai sudah akuntable, transparan, dan sehat.

Atas prestasinya itu, ke-51 tersebut mendapatkan Anugerah Tata Kelola Keuangan Desa Wajar Tanpa Pengecualian dan Berprestasi.

Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi pun atas nama Pemkab Nganjuk sangat mengapresiasi 51 desa yang menerima penghargaan. Pemberian penghargaan tata pengelolaan keuangan desa itu sendiri sebagai bentuk dorongan kepada pemdes agar terus meningkatkan pengelolaan keuangan menjadi semakin baik.

"Anugerah Tata Kelola keuangan Desa WTP ini sebagai bentuk apresiasi pemda atas keberhasilan tata kelola keuangan desa," kata Marhaen, Kamis (24/11/2022).

Dijelaskan Marhaen, ada tiga indikator dalam penilaian tata kelola keuangan. Di antaranya sesuai kriteria dalam MCP KPK. Kemudian WTP kabupaten yang mana indikator penilaiannya adalah tata kelola keuangan desa tersebut.

"Alhamdulillah atas tata kelola keuangan desa tersebut, Kabupaten Nganjuk lima kali bertutut-turut juga menerima penghargaan WTP dari pemerintah pusat," ucap Marhaen.

Sementara Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin mengatakan, kegiatan tersebut terselenggara untuk mendukung visi-misi Kepala Daerah (Bupati) dalam mewujudkan program mbangun deso noto kutho. Kegiatan tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam menilai tata kelola keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan.

"Langkah ini sebagai cara memotivasi desa agar memiliki kepatuhan dalam mengelola tata kelola keuangan desa," kata Yasin.

Dijelasksan Yasin, kegiatan penganugerahan tahun 2022 merupakan penyelenggaraan tahun ketiga yang berdasarkan keputusan Bupati Nomor 188/201/K/411.013/2022 tentang perubahan keputusan Bupati Nganjuk Nomor 183/173/K/ 411.012/2021 tentang penetapan pemberian penghargaan tata pengelolaan keuangan desa tahun 2020.

Lebih lanjut dijelaskan Yasin, proses penilaian tata kelola keuangan desa ini dilaksanakan oleh pemeriksa Audit dan P2 UPD Inpektorat Daerah secara objektif dan profesiaonal. Penilaian dilaksanakan oleh APIP mulai Januari sampai April 2022.

Adapun indikator penilaiannya, yakni untuk tahap perencanaan 30 persen, tahap pelaksanaan 33 persen, tahap penatausahaan 12 persen, tahap laporan 7 persen dan tahap penanggung jawaban 18 persen

"Untuk penghargaannya, desa peraih kategori Nindya mendapatkan Rp 100 juta, kategori Madya sebesar Rp 75 juta dan kategori Pratama Rp 50 juta," tutur Yasin. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved