Berita Surabaya
Polda Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Laos-Indonesia, Amankan 10 Kg Sabu
Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional Laos-Indonesiu, total barang bukti yang disita 10 kilogram sabu.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti 10 kilogram.
Serbuk terlarang itu disita dari tersangka HK, MR, A alias Idung, S alias OGI dan MRI alias MAT.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional Laos-Indonesia.
"Dari informasi tersebut petugas melakukan pengawasan dan pemantauan tempat ekspedisi di Jakarta. Kemudian mengikuti alur barang yang dicurigai akan dikirim ke 2 sasaran lokasi berbeda," ujarnya Kapolda di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2022)
Barang haram tersebut, kata Toni, dikirim ke pintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta pada Selasa (9/11/2022), sekitar pukul 18.15 WIB.
Pengiriman kedua, tujuan Mayjen Sungkono Surabaya, Sabtu (12/11/2022), sekitar pukul 19.00.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku (kurir) HK dan MR di pintu keluar parkiran Kemang Jakarta Selatan dan pelaku A Alias Idung, S alias OGI, MRO alias MAT yang di Jalan Mayjend Sungkono. Petugas melakukan pengejaran terhadap pemesan sabu-sabu," bebernya.
Dari tangan HK dan MR, polisi menyita 16 kantong plastik berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 5120 gram, kemudian 16 kaleng serta 2 koper.
Sementara dari tangan A alias Idung, S alias OGI dan MRI alias MAT, meliputi 12 kaleng berisi klip plastik sabu berat kotor 5175 gram serta 1 buah tas plastik dan 1 buah kardus.
"Peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Laos ke Indonesia sebanyak 10 kilogram, dikirim melalui paket menjadi 2 jalur Surabaya dan Jakarta," terang Kapolda Toni.
"Untuk mengelabui petugas, pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu ini dikemas dalam kantong plastik yang dimasukkan ke dalam kaleng warna kuning. Untuk tujuan Jakarta sebanyak 5 kilogram dimasukkan ke dalam 16 kaleng. Sedangkan tujuan ke Surabaya dimasukkan ke dalam 12 kaleng sebanyak 5 kilogram," imbuhnya.
Para pelaku tersebut dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.