Komisi I DPR Beda Pendapat Soal Pemilihan Calon Panglima TNI, Benarkah Tak Harus Buru-buru?
Berikut perbedaan pendapat Para anggota Komisi I DPR terkait pemilihan Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Para anggota Komisi I DPR tampaknya ada sedikit perbedaan pendapat terkait pemilihan Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Ada anggota DPR yang ingin agar Presiden Jokowi segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI.
Tapi ada juga anggota yang berpendapat pemerintah tak harus buru-buru.
Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi baru-baru ini.
Bobby mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan atau (fit and proper test) calon Panglima TNI bisa dilakukan pada masa reses anggota DPR.
Oleh karena itu, pemerintah tak harus terburu-buru mengirimkan surat presiden (surpres) tentang calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Bila mana surpres tersebut keluar setelah masa sidang 16 Desember 2022, Komisi I kan bisa rapat pada saat reses,” ujar Bobby pada Kompas.com, Senin (21/11/2022).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Aksi Copot Baliho Jenderal Dudung Dinilai Jadi Modal Buat Dilirik Jokowi Jadi Panglima TNI'.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar surpres itu tak dikirim setelah 21 Desember 2022 atau setelah Andika berusia 58 tahun.
Bobby pun meminta masyarakat menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.
Sebab, pemilihan Panglima TNI merupakan hak prerogatif seorang presiden.
“Jadi kami hanya bisa menyampaikan agar publik bersabar dan memberikan kesempatan pada Presiden yang mungkin masih mengkaji usulan Panglima ini,” kata dia.
Ia juga menyampaikan, Komisi I akan membantu dengan optimal proses pemilihan panglima TNI.
Bobby yakin tak akan terjadi kekosongan jabatan seperti masa transisi panglima TNI di era Orde Baru.
“Agar masa transisi berjalan lancar dan tidak ada kekosongan seperti pada saat peralihan dari Pak Faisal Tanjung ke Pak Wiranto, dari tanggal 12 Februari ke 16 Februari 1998, ada tiga hari (jabatan) kosong,” kata dia.
Jokowi Diminta Segera
Padahal sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Sukamta menginginkan agar Presiden Jokowi segera mengirimkan Surpres.
Sukamta menjelaskan, berkaca dari pergantian Panglima TNI sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan nama dalam waktu yang mepet.
Hal ini membuat uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara maraton dan menggunakan hari libur.
Untuk itu, Sukamta mendesak agar pemerintah dapat memberikan segera nama calon panglima pengganti Andika sesegera mungkin.
Apalagi, DPR juga akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
"Kasus yang kemarin itu menggunakan hari libur untuk melakukan fit and proper test. Saya kira ini kebiasaan yang tidak bagus, dan kita berharap DPR ini lebih dihormati lagi, lah.
Kita jaga bersama. Kami berharap untuk segera dikirimkan secepatnya, sehingga ada waktu bagi DPR untuk mempersiapkan," ujar Sukamta di gedung DPR, Jumat (18/11/2022).
Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'DPR Minta Presiden Jokowi Tak Mepet Kirim Nama Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa'.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga telah meminta Presiden Jokowi segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Ia meminta Kepala Negara mengirimkan Surpres tersebut dalam waktu dekat, karena DPR akan memasuki masa reses pada pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
Adapun Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiunnya pada 21 Desember 2022.
"Saya tentu saja meminta sebelum reses dari atau penutupan masa sidang dari DPR, suratnya sudah diterima oleh Ketua DPR," ujar Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ada tiga calon kandidat pengganti penglima TNI Andika Perkasa, yakni KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
KSAD Dudung dan KSAL Yudo sama-sama berusia 56 tahun dan berpeluang menjabat sebagai Panglima TNI hingga 2023 jika terpilih. Sedangkan KSAU Fajar berpeluang menjabat dua tahun.
Di dua periode pemerintahan Jokowi, Panglima TNI berasal dari matra AU dan AD, yakni Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.
Desakan juga datang dari Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
Ia angkat bicara perihal Surpres yang belum diterima oleh anggota DPR di Komisi I.
Pihaknya pun mengatakan sudah melapor hal itu kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Sekretariat DPR agak mendorong Sekretariat Kabinet segera bersurat ke DPR.
"Tadi saya sudah lapor ke pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pak Lodewijk, dan langsung Sekretaris Jenderal DPR mengontak ke Sekretaris Negara (Setneg), dan sekarang akan segera diproses," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Surat Presiden Belum Terbit, Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang?'.
Dia berharap dalam minggu ini Surpres tersebut segera dikirim dan nama pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa sudah ditentukan oleh Presiden Jokowi.
"Minggu depan namanya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test," terangnya.
Terkait belum dikirimnya surpres tersebut, Hasanuddin menilai pemerintah masih sibuk dengan perhelatan konferensi G20 yang puncaknya terjadipada hari ini.
Untuk itulah, Komisi I DPR, dikatakan Hasanuddin, perlu untuk mengingatkan pemerintah soal Surpres tersebut.
"Saya tidak tahu ya, saya tidak pernah komunikasi, tapi dalam suatu kesempatan yang tidak formal ya kita diskusi akan melakukan fit and proper test begitu," terang Politisi PDIP itu.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id