Breaking News:

Berita Bangkalan

'Kegagalan' Parkir Berlangganan di Bangkalan Terungkap, Ada Jukir Belum Dibayar Sesuai Janji Dishub

Situasi itu memantik keluhan masyarakat pengguna jasa parkir karena sering terlibat adu argumen dengan para jukir

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Jukir Pasar Senenan, Jalan Teuku Umar, Kota Bangkalan, Mulyono (40), memilih bersikap sabar karena penerapan parkir berlangganan masih pro kontra. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan akhirnya bersikap tegas melalui penertiban dan penekanan kepada para petugas juru parkir (jukir) di sejumlah kawasan penerapan parkir berlangganan tepi jalan umum, Rabu (23/11/2022). Penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat pengguna jasa parkir terhadap layanan perparkiran.

Sejatinya, sosialisasi penerapan kebijakan parkir berlangganan tepi jalan umum telah dilakukan Dishub Bangkalan kepada para pengelola dan jukir pada Maret 2021 silam. Namun penerapan di lapangan, penarikan retribusi parkir memicu pro-kontra. Pasalnya, para pengguna jasa parkir belum sepenuhnya mengetahui titik lokasi bebas retribusi.

Situasi itu memantik keluhan masyarakat pengguna jasa parkir karena sering terlibat adu argumen dengan para jukir. Namun tidak demikian bagi jukir di depan Pasar Senenan, Jalan Teuku Umar, Kota Bangkalan, Mulyono (40).

Mul, begitulah ia akrab disapa, mengaku sejak usia bocah telah bergelut sebagai jukir di Pasar Senenan. Ia memilih bersikap sabar, tidak mempersoalkan beragam respon dari para pengguna jasa parkir karena ia sadar kebijakan penerapan parkir berlangganan itu masih menuai prokontra.

“Mereka yang tidak memiliki hati nurani langsung berangkat begitu saja, seenaknya sambil berkata ‘saya sudah bayar’. Mereka tidak memikirkan kondisi pekerja parkir, untuk makan apa. Tetapi kalau orang yang memiliki hati nurani tetap membayar karena memandang secara kemanusiaan,” ungkap Mul kepada SURYA.

Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama satu tahun atau sampai masa berlaku pajak kendaraan bermotor wajib pajak. Dalam mekanisme pemungutan parkir berlangganan, para wajib di Bangkalan membayar bea parkir berlangganan setiap kali perpanjangan STNK di Kantor Bersama Samsat Bangkalan.

Dalam Perbup Nomor 55 Tahun 2019, tarif retribusi parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 30.000 per tahun, mobil, jip, pikap, atau sejenisnya Rp 50.000 per tahun, kemudian bus, truk, dan kendaraan alat berat lainnya Rp 75.000 per bulan. Sedangkan truk gandeng dan kereta tempelan Rp 100.000 per bulan.

Dishub Bangkalan juga memasang papan informasi di beberapa titik yang berbunyi, ‘Kawasan Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Bangkalan (Berstiker) Bebas Retribusi. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2021.

Mul menjelaskan, apapun kebijakan pemerintah harus diikuti namun yang penting terjalin kesepakatan antara kedua belah pihak. Hingga saat ini, Mul mengaku belum mendapatkan gaji seperti yang pernah digelorakan pihak Dishub Bangkalan.

“Dari awal memang ada inisiatif pendataan namun saya belum dapat (gaji) karena saya masih memandang teman jukir lainnya,” pungkasnya.

Pernyataan Mul terkait gaji itu pernah dikemukakan pihak Dishub Bangkalan dalam sosialisasi di aula kantor Dishub pada 10 Maret 2021. Namun dengan besaran gaji Rp 1 juta, mayoritas jukir yang hadir kala itu menyatakan keberatannya karena dinilai tidak cukup untuk membiayai keluarga.

Selain memberikan teguran kepada para jukir, petugas Dishub Bangkalan juga memberikan pemahaman kepada sejumlah pengguna jasa parkir agar turut mengawasi dan mengendalikan penerapan parkir berlangganan tepi jalan umum.

Kepala Dishub Bangkalan, Muawi Arifin mengungkapkan, pemasangan papan informasi parkir berlangganan tepi jalan umum akan dilanjutkan dalam beberapa hari mendatang. Saat ini, hanya beberapa titik saja yang telah dipasang.

“Sambil berjalan nanti kami tambahkan di beberapa titik jalan protokol. Terpenting yang perlu digarisbawahi kepada masyarakat, semua tepi jalan umum merupakan parkir berlangganan yang ada petugas jukir. Ketika ada jukir yang masih menarik retribusi, masyarakat dan semua komponen secara proaktif bisa melapor,” singkat Muawi. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved