Berita Surabaya
Diusulkan Pekan Depan, Sekitar Segini Estimasi Kenaikan Maksimal UMK Surabaya
Terkait kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2023, hingga kini Pemkot Surabaya tengah membahasnya bersama Dewan Pengupahan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemkot Surabaya hingga saat ini belum mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) ke pemerintah provinsi.
Hingga saat ini, pembahasan tengah dilakukan Pemkot Surabaya bersama Dewan Pengupahan.
Terbitnya aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, membuat Pemkot Surabaya memperpanjang pembahasan.
Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) 2023 hendak ditetapkan Gubernur per Senin (21/11/2022) kemarin.
Namun, Permenaker yang baru menyebutkan UMP 2023 paling lambat ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur di masing-masing daerah pada Senin (28/11/2022).
Pun demikian dengan UMK. Awalnya, akan diumumkan pada 30 November. Kemudian mundur menjadi 7 Desember 2022 oleh masing-masing bupati atau wali kota.
"Kami baru saja menerima surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim soal perubahan jadwal tersebut," kata Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini di Surabaya, Rabu (23/11/2022).
Menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya akan menggelar pertemuan akhir dengan Dewan Pengupahan pekan depan.
Pertemuan itu akan membahas besaran kenaikan upah yang akan diusulkan kepada pemerintah provinsi.
Zaini menerangkan, perhitungan UMK juga telah diatur dalam Permenaker.
Dalam Permenaker, kenaikan upah minimum (UM) maksimal tahun 2023 ada di angka 10 persen.
"Nanti akan terlihat hasil dari perhitungan dari rumus ketentuan dari Permenaker," ujar Zaini.
"Apabila di bawah 10 persen, maka persentase kenaikan yang dipakai adalah hasil perhitungan. Sedangkan apabila di atas 10 persen, maka kenaikan tertinggi tetap 10 persen," imbuhnya.
Dengan mempertimbangkan UMK Surabaya tahun 2022, maka estimasi kenaikan maksimal UMK 2023 telah dapat diperkirakan.
Apabila naik maksimal, maka UMK meningkat dari yang awalnya sebesar Rp 4.375.479 di tahun 2022, menjadi sekitar Rp 4,8 juta di 2023 (naik Rp 437.547,9).
Namun, hal tersebut masih akan dihitung kembali dengan Dewan Pengupahan. Serta, hasil perhitungan nanti juga masih sekadar usulan kepada pemerintah provinsi.
"Pada akhirnya yang akan memutuskan pemerintah provinsi. Dalam hal ini, kami hanya memberikan usulan," tutup Zaini.
Gubernur Khofifah Resmikan 3 Desa Binaan Bank Jatim Sebagai Desa Pendulum Devisa |
![]() |
---|
Kimia Farma Siapkan Capex Rp 1,2 Triliun di 2023 untuk Kembangkan Segmen Ritel Hingga Manufaktur |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Beri Apreasiasi Konsumen Lewat Event MyPertamina Tebar Hadiah |
![]() |
---|
PT Advanta Seeds Indonesia Dorong Mahasiswa untuk Kejar Peluang Kerja dan Bisnis Industri Perbenihan |
![]() |
---|
Disebut Sering ke Istana Malam-Malam, Partai Demokrat Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi |
![]() |
---|