Berita Bangkalan
Dinas Perhubungan Bangkalan Tegur Petugas Jukir di Kawasan Parkir Berlangganan
Selain diberi pembinaan, beberapa petugas jukir di Kabupaten Bangkalan juga menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Sosialisasi penerapan kebijakan parkir berlangganan tepi jalan umum telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan kepada para pengelola dan juru parkir (jukir) dua tahun silam.
Namun penerapan di lapangan, praktek penarikan retribusi parkir memicu pro-kontra.
Situasi itu memantik keluhan masyarakat pengguna jasa parkir karena sering terlibat adu argumen dengan para jukir.
Tidak ingin polemik berkepanjangan, Dishub Bangkalan memasang papan informasi di beberapa titik yang berbunyi, ‘Kawasan Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Bangkalan (Berstiker) Bebas Retribusi. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2021.
Tidak cukup di situ, Dishub Kabupaten Bangkalan bersama petugas Satpol PP selaku penegak perda, pihak kepolisian selaku hukum pidana, serta didukung oleh sejumlah personil Sub Denpom V/4-4 menggelar penertiban dan penekanan kepada para petugas jukir yang ada di wilayah perkotaan, Rabu (23/11/2022).
Seperti halnya senjumlah jukir yang ada di Jalan KH Moh Kholil. Selain diberi pembinaan, beberapa petugas jukir juga menandatangani surat pernyataan di atas materai.
Dalam giat penertiban dan penekanan itu, Dishub Bangkalan membawa surat teguran sesuai aturan dan regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan
“Tidak akan melakukan pungutan terhadap pengguna parkir yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan. Saya kasih jangka waktu 1x24 jam sampean ke kantor. Kalau tidak ke kantor akan saya tutup,” tegas Kepala Bidang Lalin dan Angkutan Jalan Dishub Bangkalan, Ari Moein membacakan surat pernyataan.
Kepala Dishub Kabupaten Bangkalan, Muawi Arifin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi, baik melalui massa tentang semua jenis parkir yang dikelola pemerintah dan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Bahkan pembinaan langsung di lapangan telah dilakukan kepada para jukir.
“Penertiban dan penekanan ini sebagai langkah kami dengan harapan bisa tersampaikan kepada para jukir. Artinya biar masyarakat memahami, mana saja titik parkir yang masih ditarik retribusi dan titik mana saja yang menerapkan parkir berlangganan. Ini kami lakukan berdasarkan saran dan keluhan masyarakat tentang pelayanan parkir,” ungkap Muawi.
Dishub Kabupaten Bangkalan telah membagi sebanyak 20 titik lokasi parkir berlangganan tepi jalan umum yang dibagi menjadi empat zona.
Zona I meliputi Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Zainal Alim.
Zona II meliputi Jalan KH Moh Kholil, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Sultan Abdul Kadirun, Jalan KH Hasyim Asyari, dan Jalan Letnan Sunarto.
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kabupaten Bangkalan
juru parkir
Pemkab Bangkalan
Dinas Perhubungan (Dishub)
Kebakaran Padam, Mobil Damkar Tak Bisa Pulang. Ternyata Semua Akibat Pemkab Bangkalan Pelit Anggaran |
![]() |
---|
Mogok Maning! Mobil Damkar Bangkalan Gagal ke Lokasi Kebakaran, Akhirnya Terpaksa Didorong Warga |
![]() |
---|
Sungguh Terlalu! Pemuda Bangkalan Terekam CCTV Mengutil HP Korban Banjir Yang Ketiduran di Masjid |
![]() |
---|
Tukang Bakso di Bangkalan Membobol Kantor BMT NU, Ditangkap Polisi Yang Menyamar Jadi Pembeli |
![]() |
---|
Gagal Dapat Untung Rp 140 Juta dari Bisnis, Warga Bangkalan Malah Pontang-Panting Digerebek Polisi |
![]() |
---|