Berita Pamekasan

Berencana Tambah Dapil di Pamekasan untuk Pemilu 2024, KPU Masih Tampung Respons Masyarakat

rancangan penataan dapil ini di antaranya dalam rangka menghadapi proses pertambahan penduduk yang terus bergerak dan dinamis.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Fathor Rachman, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan memaparkan rencana rancangan Dapil di Pamekasan. 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akan menata ulang rancangan komposisi daerah pemilihan (Dapil) di Pamekasan. Jika pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Pamekasan terbagi dalam lima dapil, maka untuk Pemilu 2024 akan diusulkan menjadi enam dapil.

Fathor Rachman, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi (Permas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pamekasan mengungkapkan hal itu saat Media Ghatering, Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di aula Hotel Odaita, Pamekasan, Rabu (23/11/2022).

Menurut Fathor, rancangan penataan dapil ini di antaranya dalam rangka menghadapi proses pertambahan penduduk yang terus bergerak dan dinamis. Serta perbedaan dari harga kursi di tiap dapil, yang disesuaikan dengan sistem penentuan suara yang telah ditetapkan KPU RI.

“Selain jumlah dapil yang nanti akan mengalami perubahan komposisi, juga jumlah jatah kursi yang akan diperebutkan para caleg nanti mengalami perubahan. Sebagian besar dapil yang tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan, jumlah jatah kursinya berkurang,” ujar Fathor.

Dijelaskan, pada Pemilu 2024, rencananya keenam dapil itu masing-masing Dapil I (Kecamatan Pamekasan – Kecamatan Tlanakan, jumlah kursi 8). Dapil II (Kecamatan Proppo – Kecamatan Palengaan, jatah kursi 9). Dapil III (Kecamatan Larangan – Kecamatan Pegantenan, jatah kursi 7).

Lalu Dapil IV (Kecamatan Batumarmar – Kecamatan Pasean, jatah kursi 7). Dapil V (Kecamatan Pakong – Kecamatan Waru – Kecamatan Kadur, jatah kursi 8) dan Dapil VI (Kecamatan Galis – Kecamatan Pademawu, jatah kursi 6).

Fathor yang didampingi Mohammad Mansur (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan mengatakan, untuk menetapkan perubahan ini, pihaknya masih akan menunggu tanggapan dari masyarakat, berupa saran dan masukan. Selanjutnya dilakukan uji publik.

“Nah, dari hasil tanggapan masyarakat dan uji publik ini, nanti akan kami sampaikan ke KPU RI. Bagaimana keputusannya, maka KP RI yang menetapkan,” kata Fathor. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved