Berita Kota Kediri
Kota Kediri Lanjutkan PPKM Level 1, Kembali terapkan Prokes dan Wajibkan PeduliLindungi
toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 49 tahun 2022 disebutkan Kota Kediri masuk ke wilayah dengan PPKM Level 1.
Dengan status itu maka Kota Kediri harus menerapkan langkah-langkah seperti ketentuan Inmendagri. Penetapan status itu dikeluarkan karena adanya trend kenaikan kasus Covid-19 lagi di Indonesia, meski berupa subvarian Omicron XBB yang memicu kasus aktif.
Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, pemberlakuan PPKM level 1 agar masyarakat tidak lengah dan tetap waspada. “Inmendagri ini merupakan pengingat bagi kita semua untuk tidak terlena dengan kelonggaran-kelonggaran dan selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19 di Kota Kediri," jelas Apip Permana, Selasa (22/11/2022).
Saat ini pemerintah pusat maupun daerah belum menegaskan bahwa sudah terlepas dari pandemi Covid-19. “Memang kita arahnya menuju endemi, namun saat ini perjuangan kita masih belum berakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19, terlebih trend kasus Covid-19 terpantau mengalami kenaikan," tambahnya.
Pada Inmendagri disebutkan beberapa peraturan bagi wilayah dengan PPKM Level 1. Di antaranya pembelajaran dapat dilakukan tatap muka, daring, atau hybrid; pelaksanaan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFO bagi karyawan yang sudah divaksin.
Sedangkan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi yang pelayanan langsung dengan masyarakat dan 75 persen untuk staf administrasi; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk warung makan dan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, kafe, restoran dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen (dine in), mallkapasitas 100 persen maksimal beroperasi pukul 22.00 WIB.
Lalu bioskop beroperasi kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan; dan tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 100 persen. “Peraturan PPKM Level 1 di Kota Kediri berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022," jelasnya.
Apip juga menegaskan kepada seluruh masyarakat Kota Kediri supaya tetap waspada dan menjaga diri sendiri serta keluarga dengan baik. “Bagi yang belum vaksin segera vaksin, bagi yang belum lengkap vaksinasinya segera dilengkapi. Lebih baik mengantisipasi daripada mengobati," ungkapnya. *****
PPKM level satu berlaku lagi
trend kasus Covid-19 naik lagi
varian baru Covid-19 Omicron XBB
PPKM Level 1 di Kota Kediri
Komisi B DPRD Bojonegoro Studi Banding Terkait Pengelolaan CSR di Kota Kediri |
![]() |
---|
Ada Wacana Pemindahan Monumen Mayor Bismo, Dewan Minta Desain Alun-Alun Kota Kediri Dikaji Ulang |
![]() |
---|
Wujudkan Koperasi Sehat, Pemkot Kediri Beri Pendampingan Pelaksanaan RAT |
![]() |
---|
126 Perlintasan KA di Daop 7 Madiun Tidak Terjaga, Terjadi 63 Kecelakaan Selama 2022 |
![]() |
---|
Koruptor Proyek Gedung Serba Guna Kelurahan Ringinanom Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|