Berita Bangkalan
Tiru Bapaknya Simpan Narkoba, Warga Bangkalan Menyusul ke Penjara; Ditangkap saat Tidur di Mushala
Dan ironisnya, ES disergap jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan ketika sedang tertidur di mushala rumahnya
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Bak pepatah 'Buah Jatuh Tidak Jauh dari Pohonnya', perilaku tidak terpuji ES (26), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ini seperti meniru ayahnya yaitu memiliki narkoba. Akibatnya ES pun terpaksa menyusul bapaknya ke balik jeruji besi, yang sebelumnya juga tersangkut kasus narkoba.
Dan ironisnya, ES disergap jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan ketika sedang tertidur di mushala rumahnya, Selasa (15/11/2022) pekan lalu. Dan di tempat ibadah di mana seharusnya manusia beribadah kepada Tuhannya, ES malah ketahuan menyimpan barang haram.
Kedatangan polisi yang langsung menangkapnya seperti mimpi buruk bagi ES, tetapi ketika ia membuka mata ia sadar tidak sedang bermimpi karena kemudian dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 6,34 gram dan dua butir pil ineks.
Kepemilikan sabu dan dua butir ineks bertuliskan Granat itu akhirnya mengantarkan ES menyusul bapaknya yang terlebih dahulu dibekuk atas kasus serupa, penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Bapak dari tersangka ES ini sudah menghuni Lapas Pamekasan atas kasus serupa. Kalau dilayar ke sana (Pamekasan), berarti sudah vonis di atas empat tahun. Penangkapan bapaknya sekitar dua tahun yang lalu,” ungkap Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati kepada SURYA, Senin (21/11/2022).
Penggerebekan rumah ES terjadi, Selasa (15/11/2022) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan mobil anggota Satnarkoba Polres Bangkalan hingga ke halaman rumahnya, tidak disadari ES yang menikmati tidurnya di mushala rumahnya.
Risna menjelaskan, barang bukti sabu seberat 6,34 gram itu dikemas ES dalam beberapa kantong plastik klip; masing-masing kemasan 4,40 gram, 0,70 gram, dan 0,46 gram. Barang bukti lain berupa 4 buah pipet kaca, dua unit ponsel, sebuah sendok sabu, dan satu unit timbangan digital.
“Kami jerat ES dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang baru bebas dalam setahun terakhir,” pungkasnya. *****
pengedar narkoba ditangkap di mushala
warga Bangkalan susul bapaknya ke penjara
pengecer narkoba ditangkap saat tidur di mushala
membawa narkoba di rumah Tuhan
Kebakaran Padam, Mobil Damkar Tak Bisa Pulang. Ternyata Semua Akibat Pemkab Bangkalan Pelit Anggaran |
![]() |
---|
Mogok Maning! Mobil Damkar Bangkalan Gagal ke Lokasi Kebakaran, Akhirnya Terpaksa Didorong Warga |
![]() |
---|
Sungguh Terlalu! Pemuda Bangkalan Terekam CCTV Mengutil HP Korban Banjir Yang Ketiduran di Masjid |
![]() |
---|
Tukang Bakso di Bangkalan Membobol Kantor BMT NU, Ditangkap Polisi Yang Menyamar Jadi Pembeli |
![]() |
---|
Gagal Dapat Untung Rp 140 Juta dari Bisnis, Warga Bangkalan Malah Pontang-Panting Digerebek Polisi |
![]() |
---|