Berita Tuban
Tipu Konsumen Lewat MiChat, Perempuan Jadi-jadian Divonis 6 Bulan Penjara, Satu Pelaku Masih Buron
Kasus perkenalan lewat aplikasi MiChat di Kabupaten Tuban berbuntut panjang, dua orang divonis 6 bulan penjara berdasarkan putusan hakim PN Tuban.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TUBAN - Kasus perkenalan lewat aplikasi MiChat di Kabupaten Tuban berbuntut panjang.
Dalam kasus tersebut, dua orang divonis 6 bulan penjara berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, karena terbukti melakukan penipuan terhadap korbannya S. Sedangkan satu orang berstatus DPO (Dalam Pencarian Orang) alias buron.
Kedua terdakwa yaitu M Ali Irfan alias Cinta (26) asal Desa Karang Asem, Kecamatan Jenu dan temannya Kristiyan Wahyu Purwanto (31) pria asal Desa Cokrowati, Tambakboyo, Tuban.
"Terdakwa 1 dan 2 divonis masing-masing 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 8 bulan penjara. Sudah menghuni lapas," kata Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, Senin (21/11/2022).
Uzan menjelaskan, kasus bermula ketika korban berinisial S asal Kabupaten Tuban berkenalan dengan terdakwa Cinta lewat aplikasi MiChat pada awal bulan Juli 2022.
Akun tersebut memasang profil seorang perempuan dengan menawarkan jasa kencan untuk meyakinkan korbannya.
Cinta yang sudah berpenampilan bak seorang perempuan kemudian mengajak kencan korban pada malam hari di Pantai Sowan, Kecamatan Bancar.
"Dibantu dua temannya, terdakwa Cinta berdandan seperti perempuan dan membuat janji untuk ketemu dengan korban," terang Hakim PN Tuban.
Menurut Uzan, terdakwa memberi syarat untuk minta dijemput di depan masjid yang tak jauh dari lokasi dan disetujui korban.
Cinta menemui korban dengan cara berboncengan 3 orang, menggunakan sepeda motor milik pelaku Ahmad Nur (DPO).
Pertemuan itu tidak membuat korban curiga kalau terdakwa adalah seorang pria.
Keduanya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban nopol S 4291 EP, menuju ke arah wisata Pantai Sowan.
"Begitu sampai di jalan pantura terdakwa minta berhenti dengan tujuan meminjam handphone milik korban, alasannya akan mengecek isi handphone apakah korban orang jahat atau tidak," ungkapnya.
Masih kata pria yang juga sebagai hakim tersebut, selain membawa handphone korban, Cinta juga meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk membeli makan.
Kemudian sepeda motor dibawa menuju ke arah Alfamart Bulu dan meninggalkan korban seorang diri di tepi jalan pantura.
Merasa aman, terdakwa langsung menghubungi kedua temannya.
Lalu sepeda motor hasil curian itu dijual oleh ketiga pelaku di wilayah Kecamatan Plumpang, Tuban, seharga Rp 2 juta.
"Dalam perkara tersebut, adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai, satu jaket perempuan lengan panjang warna hitam, sebuah wig dan beberapa barang lain," pungkasnya.
TERUNGKAP Begini Siasat Dua Kakek Cabul Setubuhi Bocah Kelas 3 SD di Tuban, Sudah Diintai Warga |
![]() |
---|
Bocah SD di Tuban Jadi Korban Dua Kakek Cabul, Pakai Modus Iming-iming Uang, Ini Pengakuan Pelaku |
![]() |
---|
Bocah SD di Kecamatan Jatirogo Tuban Digilir Dua Kakek dalam Toilet, Kepergok Digerebek Warga |
![]() |
---|
Nenek Pejalan Kaki di Parengan Kabupaten Tuban Tewas, Korban Tabrak Lari Truk |
![]() |
---|
Pemain Bola di Tuban Tewas Tertimpa Gawang |
![]() |
---|