Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
TERNYATA Putri Candrawathi yang Minta Uang Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J Dipindah ke Bripka RR
Ini sosok yang memerintahkan memindahkan uang Rp 200 juta di rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rekening Bripka Ricky
SURYA.CO.ID - Akhirnya terungkap sosok yang memerintahkan pemindahan uang Rp 200 juta di rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal.
Dia adalah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga atasan Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal.
Hal ini terungkap dari pengakuan Bripka Ricky Rizal saat menanggapi kesaksian petugas dari bank BNI di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Seperti diketahui, sidang yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso itu menghadirkan saksi Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine.
Anita menjelaskan bahwa pemindahan rekening senilai Rp 200 juta ini dilakukan dalam dua termin pada hari yang sama yakni 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah terbunuhnya Brigadir J.
Baca juga: SOSOK AKBP Ridwan Soplanit yang Ngaku Korban Prank hingga Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Informasi ini disampaikan Anita saat dirinya menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Anita mengaku diberikan kuasa untuk membuka data nasabah milik Ricky Rizal.
“Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal (saya memberikan data) rekening koran (diserahkan pada tanggal 11 Juli 2022),” jelas Anita, dikutip dari Kompas.com.
Data tersebut berisi dua kali transaksi dari Brigadir J kepada Ricky Rizal senilai Rp 100 juta.
“Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari atas nama Nofriansyah Josua Rp 100 juta, dua kali di tanggal yang sama, 11 Juli 2022,” kata Anita.
Saat ditanya saldo di rekening Brigadir J, Anita mengaku tidak diberikan kuasa untuk membuka rekeningnya, sehingga tidak bisa menjawab.
Terkait kesaksian Anita ini, Bripka RR membenarkannya.
"Rekening saya memang saya akui," ujar Bripka Ricky saat diminta menanggapi keterangan saksi.
Dijelaskan Ricky, dia mulai bekerja di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak Februari 2021.
Lalu, pada 5 Maret 2022 dia diminta membuka rekening bank atas namanya, namun untuk keperluan rumah tangga di Magelang.
Terkait rekening atas nama Brigadir J, setahu Ricky juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta.
Lalu, terkait pemindahan rekening setelah Brigadir J tewas ke rekeningnya, diakui Ricky itu atas perintah Putri Candrawathi.
"Pemindahan rekening atas nama yosua, saya lakukan atas perintah ibu Puteri Sambo. Karena yang bersangkutan sudah almarhum," katanya.
Ricky juga mengakui pemindahan itu dilakukan melalui m-banking di ponsel yang dia pegang.
Sedangkan ponsel yang berisi aplikasi m-banking rekening Brigadir J, Ricky mengaku tidak tahu menahu apakah dipegang almarhum atau bergantian dengan Putri Candrawathi atau yang lainnya.
"Sudah dicantumkan di catatan untuk password dan pin, untuk pelaksanaan transfer kita lihat panduan di situ," ungkapnya.
Sebelumnya, CS Bank BNI ini dihadirkan atas permintaan Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua minggu yang lalu.
Menurut Ronny, saksi dari Bank BNI tersebut bisa menjelaskan bagaimana proses perpindahan uang dalam rekening almarhum Brigadir J ke rekening salah satu terdakwa, yang tak lain Ricky Rizal.
“Kami mengharapkan adalah saksi yang dihadirkan adalah saksi dari Bank BNI cabang Cibinong, di situ menjelaskan perpindahan uang dalam rekening almarhum kepada seseorang terdakwa,” kata Ronny usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Ronny yakin, kesaksian pihak Bank BNI ini dapat membuka permasalahan soal data pemindahan uang Brigadir J, setelah yang bersangkutan dinyatakan tewas.
Pasalnya, sempat ada tuduhan kepada kliennya, Bhrada E, yang disebutkan telah menerima uang transfer dari rekening Brigadir J.
Sehingga kesaksian CS Bank BNI Cabang Cibinong ini dapat menegaskan bahwa uang dalam rekening Brigadir J bukan pindah ke rekening Bharada E, tapi justru ke salah satu terdakwa lain.
“Perlu kita sampaikan, bahwa itu bukan rekeningnya Richard Eliezer. Nah kami berharap saksi ini harusnya hadir hari ini, tapi kami harap ke depan bisa dihadirkan jaksa."
“Supaya menjelaskan bahwa klien kami Bharada E ini tidak memindahkan uang dari rekening almarhum. Tapi rekening uang almarhum dipindahkan kepada salah satu terdakwa yang disidangkan hari ini,” jelas Ronny.
AKBP Ridwan Soplanit Akui Diprank
Di bagian lain, KBP Ridwan Soplanit, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang mengaku menjadi korban prank Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengakuan AKBP Ridwan Soplanit itu diucapkan saat menjadi saksi sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Awalnya AKBP RIdwan Soplanit ditanya tentang posisi Kuat Maruf saat dia masuk ke rumah Ferdy Sambo, seusai penembakan Brigadir J.
Diakui AKBP RIdwan saat itu dia hanya melihat Kuat Maruf bersama tiga ajudan Ferdy Sambo lain, Bharada E, Adzan Romer dan Prayogi tengah di garasi.
Saat ditanya apa Kuat Maruf saat itu membawa senjata, AKBP Ridwan mengaku hanya lewat dan tidak memperhatikan.
Baca juga: MENTAL Bharada E Disorot Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ini Strategi Pengacara ke Saksi Polisi
"Saya tidak tahu komposisi ceritanya, saya gak ngerti.
Saya gak kenal semua. Waktu terlalu cepat untuk saya bisa (konsen).
Saya datang, saya korban juga, karena saya di prank juga," akui dengan nada tinggi.
Dikatakan RIdwan, dari awal persidangan dia sebagai saksi verbal lisan hanya menceritakan fakta yang diketahui tanpa mau menambah-nambahi demi memuaskan hakim atau pihak lain.
"Saya gak mau memberi lata-kata lebih indah, saya gak mau," tegasnya.
Di persidangan ini Ridwan juga sempat ditegur hakim karena tengak-tengok saat memberikan kesaksian.
Hakim heran karena AKBP Ridwan Soplanit yang menjabat kasat reskrim mengaku tidak mengetahui hasil olah TKP pertama pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
AKBP Ridwan Soplanit yang merupakan tetangga dekat Ferdy Sambo mengatakan lambannya hasil olah TKP resmi dikeluarkan karena terkendala pemeriksaan saksi.
Awalnya hakim ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan apakah olah TKP membutuhkan keterangan saksi atau bisa berdiri sendiri.
Dijawab Ridwan kalau olah TKP bisa berdiri sendiri.
"Kenapa saudara tidak tahu menahu?," tegur hakim Wahyu Iman Santoso.
Dengan suara terbata Ridwan beralasan saat itu hasil visum awal yang dibacakan Kapolres.
"Hasil sementara otopsi catatan dokter, pengecekan awal," katanya.
"Apa hasil visum?," cecar hakim.
Ridwan menjelaskan saat itu ada tembakan masuk 7 lubang dan keluar 6 lubang.
Ada 1 proyektil yang masih di dalam tubuh dan enam sudah keluar.
Namun, saat ditanyakan dimana saja tembakan itu, RIdwan mengaku lupa membawa catatan.
"7 tembakan, ada di dada, kepala belakang ke depan (keluarnya dari hidung)," ujar Ridwan sambil berjanji akan membawa data-datanya di persidangan berikutnya.
Majelis hakim juga menanyakan latar belakang Ridwan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang ternyata baru enam bulan berjalan.
Hakim juga menanyakan latar belakang pendidikannya hingga rencana bisa promosi menjadi kapolres.
"Saudara sudah mengikuti Sespim. Tapi sekarang saudara di Yanma. Tertunda kan jadinya, karena saudara dianggap tidak profesional. Sekarang saudara merasa rugi tidak?," tanya hakim.
Ridwan pun mengakui hal itu.
"Kalau saudara rugi. Ceritakan semua yang saudara ketahui, ndakak usah ditutup-tutupi.
"Kenapa tengak-tengok ke belakang. macam kayak masih ada beban? beban apa lagi?.
"Kan saudara sudah mengatakan merasa rugi kan?," seru hakim ketua.
"Betul yang mulia," ucap Ridwan.
"Karena saudara dianggap yang mengetahui TKP yang pertama.
Ceritakan apa yang saudara alami," seru hakim diikuti anggukan kepala Ridwan.
Akui Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
Pada kesempatan itu, Ridwan mengakui jika Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard dan Ferdy Sambo.
Awalnya hakim anggota bertanya kepada Ridwan cerita apa yang dia dapat saat melakukan penyelidikan awal kasus tersebut dari Ferdy Sambo.
"Disuguhi juga seperti yang kamu ceritakan bahwa terjadi tembak menembak antara Eliezer dengan Yosua sepeti yang kamu lakukan tadi. Sampai berapa lama cerita itu ada dibenakmu? Berapa lama tertanam?" tanya Hakim.
"Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu sampai di Polda Metro juga masih sama, sampai di Bareskrim masih sama," jawab Ridwan.
Setelah itu, Ridwan mengakui jika cerita tembak-menembak yang diskenariokan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan faktanya.
"Yang benar yang mana menurut kamu?" tanya Hakim kembali.
"Yang kami ikuti saat ini, yang masih kami ikuti bahwa memang terjadi ada bukannya terjadi peristiwa tembak menembak tapi peristiwa," ucap Ridwan.
"Nggak usah sungkan," timpal Hakim.
"Peristiwa menembak, Yosua ditembak. Seperti itu," ucap Ridwan.
"Oleh siapa?" ungkap Hakim.
"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo)," tutur Ridwan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Ada Pemindahan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Ricky Rizal Pasca Penembakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/terungkap-sosok-yang-minta-uang-rp-200-juta-di-rekening-brigadir-j-dipindah.jpg)