Berita Pasuruan
Jelang Pemilu 2024, KPU Pasuruan Mulai Buka Pendaftaran PPK, Simak Persyaratannya
calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum atau incraht
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan akhirnya resmi mengeluarkan pengumuman seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024. Dalam surat pengumuman Nomor 1331/PP.04-Pu/3514/2022, KPU Kabupaten Pasuruan sudah jelas menuangkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
“Dalam rangka pembentukan PPK untuk Pemilu, KPU mengundang masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, Minggu (20/11/2022).
Zainul menjelaskan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Selain itu, juga setia pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Calon PPK juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,” jelas Zainul.
Minimal, sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. “Ia harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,” terangnya.
Di sisi lain, kata Faizin, sapaan akrab Ketua KPU, calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum atau incraht.
Selain itu, peserta juga harus melengkapi dokumen persyaratan, Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan ijazah sekolah. Selain itu, surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Juga Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak menjadi anggota Partai Politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara.
Calon juga harus melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan membaca, menulis. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Daftar Riwayat Hidup, Pas Foto Berwarna 4x6. Semuanya baik itu surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan.
Itu dilakukan sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik juga harus disampaikan. Dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan di Pogar Bangil. *****
Kota Pasuruan Jadi Percontohan Sekolah Lansia Tangguh Nasional |
![]() |
---|
Lomba Futsal SMP/MTS se-Kota Kabupaten Pasuruan, Wawali Mas Adi: Tunjukkan Prestasi dan Integritas |
![]() |
---|
Pesan Mas Adi untuk Para Guru di Kota Pasuruan: Harus Segera Beradaptasi dan Bertransformasi |
![]() |
---|
Hari Buruh Internasional 2023, Disnaker Kota Pasuruan Gelar Turnamen Futsal Antar Perusahaan |
![]() |
---|
Di Hari Terakhir Pelunasan, 208.819 Jamaah Indonesia Telah Penuhi Pembayaran Biaya Haji |
![]() |
---|