Berita Tulungagung
Modin Desa Karanganom Tulungagung yang Dipecat Dengan Tuduhan Selingkuh Menggugat Lewat PTUN
Modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang dipecat dari jabatannya karena tuduhan selingkuh menggugat melalui PTUN
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kasi Pelayanan (dulunya Kaur Kesra) atau Modin Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Wahyu Hadi Santoso melawan pemecatan terhadap dirinya.
Sebelumnya, Wahyu diberhentikan Kepala Desa (Kades) Karanganom dengan tudingan melakukan perselingkuhan.
Wahyu resmi menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 8 November lalu.
"Sidang dismissal sudah dilakukan 15 November kemarin dan sudah dinyatakan lengkap," ungkap penasehat hukum Wahyu, Joko Trisno Mudiyanto, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Dipecat dengan Tudingan Selingkuh, Modin Desa Karanganom di Tulungagung Ini Melakukan Perlawanan
Baca juga: Selingkuh dengan 2 Perempuan, Bupati Tulungagung Sarankan Modin Desa Karanganom Mengundurkan Diri
Baca juga: Amarah Warga Tulungagung Memuncak, Tuntut Mundur Kaur Kesra Karanganom yang Diduga Selingkuh
Sidang pembuktian pertama akan dilaksanakan pada Kamis (24/11/2022).
Joko mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti pemecatan yang dilakukan Kades, Inspektorat hingga Bupati Tulungagung.
Pengacara yang berkantor di Blitar ini mengaku siap membuktikan, jika pemecatan itu menyalahi aturan.
"Kami siap kupas undang-undang sampai Perda," tegas Joko.
Gugatan ini dilayangkan kepada Kades yang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Wahyu.
Namun, Bupati Tulungagung bisa menjadi tergugat intervensi.
Dalam proses sidang dismissal, diketahui Kades menggunakan pengacara dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung.
"Yang kami gugat Kades. Tapi kita lihat saja, apakah bupati mau intervensi atau tidak," ucap Joko.
Dari jadwal persidangan yang diterima, perkara ini akan diputus pada 9 Februari 2023 mendatang.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono mengatakan, Kades Karanganom menjadi tergugat dalam perkara ini.