Tragedi Arema vs Persebaya

Lengkapi Berkas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Hari Ini Polda Jatim Periksa Dokter RS Wava Husada Malang

Anggota Ditreskrimum Polda Jatim masih terus memeriksa sejumlah saksi atas kasus tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang yang menewaskan 135 orang

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Rekonstruksi penanganan kerusuhan dalam tragedi Kanjuruhan yang digelar di lapangan sepak bola Mapolda Jatim pada Rabu (19/10/2022). Hari Selasa (15/11/2022) ini, Polda Jatim memeriksa saksi, seorang dokter dari RS Wava Husada Kepanjen Malang. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Ditreskrimum Polda Jatim masih terus memeriksa sejumlah saksi atas kasus tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, yang menewaskan 135 orang suporter pada Sabtu (1/10/2020).

Terbaru, penyidik bakal memeriksa seorang dokter dari RS Wava Husada Kepanjen Malang, dr M Harun Al Rasyid, di Ruang Penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendro S mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dr M Harun Al Rasyid, salah satu dokter dari RS Wava Husada sebagai saksi pada Selasa (15/11/2022) ini. 

"Iya, masih sebagai saksi (dr M Harun Al Rasyid, dokter dari RS Wava Husada," ujarnya saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi atas kasus tersebut. Termasuk, dr M Harun Al Rasyid dari RS Wava Husada, Kepanjen, Malang.

"Iya benar (ada pemeriksaan)," ujarnya.

Informasinya, dr M Harun Al Rasyid, dimintai keterangan sebagai saksi atas enam orang tersangka yang telah ditahan, karena terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Termasuk, dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan pihak kejaksaan, berdasarkan Surat Kajati Jatim No: B-9422/M.5.4/Eoh.I/II/2022, tanggal 7 November 2022, perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. 

Sementara itu, berdasarkan catatan penyidik, sejumlah 129 orang saksi telah dimintai keterangan. Terdiri dari, 115 orang saksi, dan empat orang saksi ahli. 

Diberitakan sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.

Bahkan, tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata juga sudah dilakukan.

Yakni, rekonstruksi tersebut digelar penyidik memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022). 

Hasil dari rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan. 

Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan tersebut. Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim. 

Terbaru, Selasa (25/10/2022), Penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja dengan melibatkan 15 orang jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved