Kasus Penembakan Brigadir J

ALASAN Sebenarnya Penundaan Sidang Ferdy Sambo: Bukan Karena G20, Kejari Singgung soal Evaluasi

Inilah alasan sebenarnya mengenai penundaan sidang Ferdy Sambo pada pekan ini, ternyata bukan karena G20.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

SURYA.CO.ID - Inilah alasan sebenarnya mengenai penundaan sidang Ferdy Sambo pada pekan ini, ternyata bukan karena G20.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang Ferdy Sambo pada pekan ini akan ditunda beberapa waktu.

Santer dikabarkan, penundaan sidang Ferdy Sambo karena adanya KTT G20 di Bali.

Namun, fakta sebenarnya disampaikan oleh Kepala Seksi Penerang Hukum Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Ade Sofyan, Jumat (11/11/2022) lalu.

Baca juga: Biodata Arman Hanis Pengacara Ferdy Sambo yang Serang Masalah Pribadi Brigadir J dan Keluarganya

Melansir Kompas, Ade mengatakan bahwa penundaan sidang Ferdy Sambo lantaran adanya rapat evaluasi.

Penundaan persidangan juga berlaku untuk kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.

"Telah disepakati dan diputuskan bahwa karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung (pada) perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW," ujar Ade dalam keterangan pers, Sabtu (12/11/2022).

"Maka jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022," sambung dia.

Saat dikonfirmasi apakah penindaan tersebut berkaitan dengan gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Ade dengan tegas menjawab tak ada kaitannya.

"Enggak ada kaitannya ya," tutur Ade.

Dia berujar bahwa evaluasi yang dilakukan terkait jalannya persidangan, kebetulan bertepatan dengan G20 yang diselenggarakan di Bali.

"Bersamaan dengan evaluasi yang akan dilakukan tersebut, bertepatan juga dengan adanya konferensi G20 di Bali," ucap dia.

Pernyataan Kejari Jakarta tersebut berbeda dengan alasan yang disebutkan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Sebelumnya, Djuyamto menjelaskan penundaan persidangan itu berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved