Berita Kediri
KPU Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc
KPU Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc dan penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc
Penulis: Didik Mashudi | Editor: irwan sy
Berita Kediri
SURYA.co.id | KEDIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc dan penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di Cafe Bercakap Kopi, Jumat (11/11/2022).
Sosialisasi dihadiri Sekretaris Daerah Kediri Adi Suwignyo, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto, kepolisian, kodim, Kantor Kesbangpol dan Perguruan Tinggi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Adi Suwignyo pada kesempatan itu menyampaikan, sosialisasi awal pada masyarakat sangat menentukan keberhasilan Pemilu.
"Kunci sukses penyelenggaraan pemilu adalah sosialisasi pada masyarakat dalam setiap tahapan pemilu yang melibatkan masyarakat umum," jelasnya.
Disampaikan, salah satu bentuk keberhasilan pemilu mulai dari sosialisasi melalui sosial media, baliho-baliho dan bekerja sama dengan dinas - dinas di pemerintah daerah.
Sementara Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, yang menjadi pembicara sosialisasi menjelaskan, gagasan utama dari pembentukan PPK dan PPS untuk melakukan dua tugas pokok yaitu melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini tertuang pada PKPU 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pembentukan PPK dan PPS waktu pelaksanaannya beririsan dengan masa jabatan yang hampir sama yaitu 15 bulan untuk Pemilu dan 9 bulan untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Ada beberapa evaluasi dari Pemilu 2019 yang membuat beberapa regulasi rekrutmennya berganti, di antaranya batas usia KPPS maksimal 55 tahun, mengingat banyaknya kecelakaan kerja (kematian dan sakit) efek dari kelelahan dan faktor usia.
Evaluasi lain adanya potensi kerawanan sosial dan bencana non alam Covid-19 yang masih belum dinyatakan clear di Indonesia.
Sampai saat ini masih ada fragmentasi di masyarakat antara pendukung capres yang hingga saat ini masih ada kelompok yang bermusuhan.
“Kami berharap peran Adhoc kami bisa menghindari terjadinya hal tersebut. Saat ini kampanye diagendakan hanya 25 hari dari sebelumnya 125 hari,” jelasnya.
Selain mengenai syarat badan Adhoc, Nanang juga meminta bantuan perwakilan perguruan tinggi di Kediri untuk sosialisasi dan memberikan rekomendasi mahasiswanya untuk menjadi bagian dari Badan Adhoc.
“Kami minta bantuan pada perguruan tinggi jika kami kekurangan badan Adhoc, hal ini sudah kami lakukan sejak 2020,” tambahnya.
Gara-gara Uang Klaim Tak Dibayar Selama 3 Tahun, Nasabah Rantai Pintu Kantor Asuransi di Kediri |
![]() |
---|
Kades se-Indonesia Akan Gelar Demo Lagi Jika Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Tak Dikabulkan |
![]() |
---|
Situasi Terkini Demo Kepala Desa se-Indonesia di Depan Gedung DPR RI, Ajukan Tuntutan Ini |
![]() |
---|
Kades se-Kabupaten Kediri Berangkat ke Jakarta untuk Aksi Damai, Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun |
![]() |
---|
8 Kelurahan di Kota Kediri Bakal Terdampak Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung |
![]() |
---|