Kasus Penembakan Brigadir J

Susi ART Ferdy Sambo dan Kuat Maruf Sama-Sama Ngaku Tak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Pada persidangan, Rabu (9/11/2022) di PN Jakarta Selatan, ART Ferdy Sambo, Susi, mengaku tidak mengetahui adanya pelecehan pada Putri Candrawathi.

Kolase Surya.co.id
Pada persidangan, Rabu (9/11/2022) di PN Jakarta Selatan, ART Ferdy Sambo, Susi, mengaku tidak mengetahui adanya pelecehan pada Putri Candrawathi. 

Menurut Irwan, Kuat Ma'ruf telah mencoba untuk melakukan klarifikasi perihal dugaan pelecehan terhadap istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu kepada Brigadir J tetapi tidak mendapat jawaban.

"Tidak sama sekali tahu (adanya pelecehan seksual), dia tidak tahu. Dia hanya mendapatkan ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," ungkap Irwan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Bahkan, Irwan mengatakan, Kuat Ma'ruf telah dua kali mencoba bertemu dengan Brigadir J untuk mengonfirmasi dugaan adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi tersebut.

Namun, katanya, Brigadir J selalu meninggalkan tempat saat Kuat Ma'ruf ingin menanyakan secara langsung adanya dugaan tersebut.

"Dua kali didatangi sama Kuat, dua kali juga dia (Yosua) meninggalkan tempat. Jadi, tidak sempat ada pembicaraan terkait penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada," ujar Irwan.

Baca juga: 4 FAKTA Sidang Bharada E Digabung Kuat Maruf dan Bripka RR Hari Ini, Kenapa Tidak Ferdy Sambo Juga?

Jadwal Sidang Ferdy Sambo

Jadwal sidang Ferdy Sambo Cs dijadwal baru digelar kembali pada Kamis (10/11/2022).

Sidang tersebut nantinya fokus pada perkara obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Sementara agenda sidang sama-sama putusan sela.

Sedangkan terdakwa Irfan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan.

Pada hari yang sama, sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

“Agendanya juga sama-sama keterangan saksi dari penuntut umum,” kata Djuyamto.

Jadwal tersebut berdasarkan data yang dirilis  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perlu diketahui, Senin (7/11/2022), tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan terdakwa Kuat Ma’ruf.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved