UMK Surabaya
INFO TERBARU Soal Kenaikan UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain, Kemnaker: Data Baru Kami Terima
Berikut info terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker Soal Kenaikan UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan info terbaru terkait kenaikan UMK Surabaya 2023 dan daerah lain di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, terkait upah minimum 2023, masih belum dapat diumumkan.
Lantaran data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan penentuan upah minimum, Kemnaker baru menerima laporannya pada Senin (7/11/2022).
Kendati demikian, kata Putri, penetapan upah minimum 2023 menjadi ranah dari para gubernur se-Indonesia yang akan mengumumkannya.
"Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah dirilis oleh BPS terkait dengan penetapan upah sebagaimana regulasi yang ada.
Data baru kami terima pada hari ini. Tadi saya sudah sampaikan bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah tahun 2023 adalah gubernur," katanya saat konferensi pers virtual mengenai Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III, Senin.
Baca juga: UPDATE Info Kenaikan UMK Surabaya 2023 dan Daerah Lain: Sejumlah Industri Terancam Hengkang dan PHK
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kemenaker: Yang Menetapkan dan Mengumumkan Upah Minimum 2023 Adalah Gubernur'.
Putri bilang, upah minimum provinsi (UMP) akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November ini.
Sedangkan, upah minimum kota/kabupaten (UMK) akan diumumkan pada 30 November.
"Jadi, gubernur akan menetapkan lalu mengumumkan upah. Untuk upah minimum provinsi 2023 diumumkan Insya Allah tanggal 21 November.
Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota akan diumumkan tanggal 30 November. Karena saya bukan gubernur, saya tidak berhak untuk mengumumkan. Jadi tenang dulu ya," paparnya.
Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah melalui Kemenaker memastikan upah minimum pada tahun depan akan naik.
Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kemenaker mengacu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi RI dari BPS.
"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemenaker," kata Putri, Senin (31/10/2022).
Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.
Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.
"No comment soal angka karena belum ada data BPS," ucapnya.
Sejumlah Industri Terancam Hengkang dan PHK
Diketahui, besaran UMK Surabaya 2023 dan daerah lain di Indonesia akan segera ditetapkan.
Dikabarkan besaran UMK Surabaya 2023 dan daerah lain akan mengalami kenaikan.
Hal ini menuai reaksi dari pihak pemilik industri.
Sejumlah industri di Kabupaten Mojokerto terancam hengkang menyusul jelang penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Tahun 2023.
Berikut update info selengkapnya.
1. Ancaman Industri Hengkang dan PHK Massal
Sejumlah industri di Kabupaten Mojokerto terancam hengkang menyusul jelang penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Tahun 2023.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto, Bambang Widjanarko menjelaskan perusahaan-perusahaan terutama industri padat karya berpotensi pindah dari Mojokerto apabila kenaikan UMK tidak sesuai dalam kondisi ekonomi sulit seperti ini.
"Sangat potensi karena tadi ada disparitas upah kemudian situasi ekonomi, order tidak ada sehingga otomatis sangat memungkinkan untuk (Perusahaan) hengkang dari Mojokerto," jelasnya, Sabtu (5/11/2022).
Apalagi, industri dibebankan dengan tingginya UMK di Kabupaten Mojokerto mencapai Rp.4.354.787 tersebut bakal memilih daerah di sekitarnya dengan UMK lebih rendah, misalnya Jombang dan Nganjuk.
"Perihal UMK karena tidak ada perbedaan antara padat karya dan padat modal pasti akan mencari yang lebih rendah, iya (Di Nganjuk)," ucap Bambang.
Menurut dia, pengusaha bakal memilih menyesuaikan Cost lebih rendah untuk menutupi biaya produksi dan pengembangan perusahaan.
"Karena gini contoh jual barang produksi di Mojokerto dengan produksi di Nganjuk ada enggak perbedaannya (Harga jual) tidak ada semuanya sama dari segi bisnis itu pasti," ungkapnya.
Ia mengatakan karena itulah pengurus maupun anggota Apindo mengajak seluruh pengusaha untuk bertahan dalam situasi ekonomi sulit. Perusahaan juga harus menjalin komunikasi yang dengan pekerjanya apalagi terkait UMK.
"Makanya tadi saya berusaha bagaimana caranya kami pengurus dan pengusaha ini ayo kita bertahan, komunikasi dengan pekerja yang baik kalau memang tidak mampu dibicarakan tidak perlu suatu hal-ha yang negatif," ucap Bambang.
Upaya Apindo Kabupaten Mojokerto dalam
menghadapi situasi saat ini salah satunya mengusulkan adanya cluster yakni perbedaan UMK untuk industri padat modal, padat karya dan UMKM Mikro Kecil Menengah.
"Kita usulkan cluster agar ada perbedaan antara padat modal, padat karya dan UMKM karena terkait upah kan tidak mungkin akan disamakan," terangnya.
Dia mengungkapkan Pemerintah Daerah dalam penetapan apapun yang terkait ketenagakerjaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
"Kan sudah ada aturan PP 36 ya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan saya tidak Ngomong (Berbicara) bahwa UMK harus sama semua, tidak. Karena UMK sudah terjadi dan itu harus sesuai supaya disparitas tidak semakin jauh lagi," bebernya.
Disisi lain industri saat ini terdampak Covid-19 dan perang Ukraina dengan Rusia telah membuat ekonomi global menurun sehingga banyak buyer yang membatalkan dan menunda pesanan barang di industri dalam Negeri.
Dampaknya bagi perusahaan di Mojokerto mengalami kekurangan order sehingga terpaksa menurunkan kapasitas produksi yang berimbas pengurangan jumlah tenaga kerja. Hal ini juga diperparah dengan inflasi akibat kenaikan BBM.
Kondisi saat ini bukan tidak mungkin akan memicu industri hengkang bahkan ancaman PHK massal di Mojokerto.
"Kemungkinan besar itu terjadi bahkan sudah terjadi tahun ini kalau ingin lebih jelasnya tadi sudah disampaikan oleh perwakilan perusahaan yang ada yang dihentikan kontraknya (Pekerja), PHK yang dulunya ratusan kini hanya tersisa 15 orang terjadi tahun ini," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto mengajak seluruh pengusaha dalam kegiatan Gathering Kondusivitas Dunia Usaha Menjelang Penetapan UMK Tahun 2023 di Tengah Krisis Global di salah satu hotel Kota Mojokerto, Kamis (3/11/2022) kemarin.
Pada kegiatan tersebut Apindo Kabupaten Mojokerto meminta pemerintah daerah untuk bijak dalam perhitungan dan penetapan UMK 2023 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Yakni peraturan Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang upah minimum yang ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
2. Berharap Kenaikan UMK Logis
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan meminta Pemerintah bijak sebelum menentukan besaran Upah Minimun Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2023.
Nurul Huda, pengurus Apindo Kabupaten Pasuruan meminta pembahasan besaran UMK tahun 2023 harus sesuai dan mengacu pada PP 36/2021 yang mengatur tentang pengupahan.
"Kalau memang harus ada kenaikan UMK di tahun depan, harusnya kenaikannya wajar, logis, dan tidak memberatkan. Setidaknya, kenaikannya di bawah 10 persen," katanya, Senin (7/11/2022).
Pria yang juga sebagai Direktur KUD Sumberrejo produksi rokok sigaret kretek tangan ini mengatakan, kenaikan UMK itu harus memperhatikan pertumbuhan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.
"Di Kabupaten Pasuruan jumlah perusahaannya itu banyak, hingga ribuan perusahaan. Dan mayoritas adalah padat karya yang paling mendominasi, dibandingkan padat modal," paparnya dia.
Ia mendesak Pemerintah harus mengambil sikap tegas dengan berani melindungi dan mengambil kebijakan rasional terkait UMK di tahun depan.
Penentuan UMK yang tidak rasional akan membawa dampak yang buruk bagi perusahaan di Pasuruan.
“Kenaikan UMK harus sesuai regulasi, tidak dipaksakan kenaikannya harus tinggi.
Jika dipaksakan akan menjadi blunder, dan berdampak pada banyaknya pemutusan hubungan kerja di kemudian hari. Apalagi penangguhan UMK sudah tidak ada,” terangnya.
Dia meminta pemerintah harus berpedoman pada aturan.
Apalagi, biasanya pembahasan ini dilakukan dalam bulan - bulan ini, sebelum Gubernur mengumumkan besaran UMK tahun 2023 di akhir tahun 2022.
Sekadar informasi, berikut adalah besaran UMK Kabupaten Pasuruan di tiga tahun terakhir, tahun 2020 Rp 4.190.133,19, tahun 2021 Rp 4.290.133,19, dan tahun 2022 Rp 4.365.133,19. Data diambil dari Disnaker Kabupaten Pasuruan.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/INFO-TERBARU-Soal-Kenaikan-UMK-Surabaya-2023-dan-Daerah-Lain-Kemnaker-Data-Baru-Kami-Terima.jpg)