Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
4 FAKTA Sidang Bharada E Digabung Kuat Maruf dan Bripka RR Hari Ini, Kenapa Tidak Ferdy Sambo Juga?
Berikut sederet fakta sidang Bharada E yang digabung dengan Kuat Maruf dan Bripka RR hari ini, Senin (7/11/2022). Kenapa Tidak Ferdy Sambo Juga?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah sederet fakta tentang sidang Bharada E yang digabung dengan Kuat Maruf dan Bripka RR hari ini, Senin (7/11/2022).
Untuk pertama kalinya, majelis hakim memutuskan agar sidang Bharada E digabung Kuat dan RR.
Sebelumnya majelis hakim juga sempat menolak usulan agar sidang Kuat Maruf dan Bripka RR digabung dengan Ferdy Sambo.
Lantas, apa alasan hakim menggabung sidang Bharada E dengan Kuat Maruf dan RR? Dan mengapa tak digabung dengan Ferdy Sambo?
Berikut rangkuman faktanya.
1. Alasan digabung
Penggabungan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.
"Sidang Richard akan kami gabung sama Kuat Maruf dan Ricky Rizal," ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Sidang Bharada E Digelar Hari Ini, Digabung dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Ada 12 Saksi'.
"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal)."
"Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," ungkap hakim Wahyu.
2. Dua belas saksi dihadirkan
Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang hari ini.
Adapun saksi dalam sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, terdiri dari asisten rumah tangga Ferdy Sambo hingga sopir ambulans.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan JPU pada sidang lanjutan itu:
1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong);
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support);
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA);
6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV);
7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri);
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans);
9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab);
10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab);
11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo);
12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo).
3. Kuasa Hukum Minta Sidang Bharada E Dipisah
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Namun, Ronny tetap akan berupaya agar sidang kliennya tersebut dipisah dengan terdakwa lain.
Sebab, Bharada E memiliki keterangan berbeda dalam kasus ini terkait statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).
"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang."
"Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (6/11/2022).
Dengan dipisahnya pemeriksaan Bharada E dengan terdakwa lain, kata dia, untuk menjaga kenyamanan kliennya tersebut.
Selain itu, agar keterangan dari Bharada E untuk mengungkap kasus ini bisa terus konsisten dan tidak berubah.
"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," jelas Ronny.
4. Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara
Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai alasan mengejar waktu yang disampaikan majelis hakim buat menggabungkan sidang 3 Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua (Brigadir J) dinilai sangat keliru.
"Bukan menyalahi lagi, ngawur. Tapi ya terserah kalau para pihaknya mau kan," kata Asep seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).
"Kan tidak ada alasan mempercepat, mengejar saksi. Jadi semua pemeriksaan itu dalam keadaan bebas, silakan majelis atur," lanjut mantan hakim itu.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sebelum menutup persidangan Eliezer pada Senin (31/10/2022) lalu menyampaikan rencana menggabungkan sidang dengan Ricky dan Kuat.
"Mulai minggu depan, persidangan ini terhadap persidangan Richard akan kita gabung dengan persidangannya Kuat dan saudara Ricky," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu.
Menurut Hakim Wahyu, persidangan ketiganya akan digelar bersamaan karena alasan mengejar waktu.
"Jadi nanti kami akan nambah miknya satu lagi dan saudara bisa bergabung karena kemarin jaksa keberatan sidang Ferdy Sambo digabung dengan mereka.
Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu," ucap Hakim Wahyu.
Menurut Asep, dalih buat mengejar waktu memperlihatkan kekeliruan dalam pembagian tugas penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab menurut Asep, seharusnya sejak awal 5 perkara kasus dugaan pembunuhan tidak ditangani hanya oleh 1 majelis hakim.
Tidak dibatasi 2 atau 3 penanganan perkara.
"Atau sekaligus 11 majelis bersamaan waktunya biar cepat kan. 12 orang tersangka diperiksa bareng-bareng tinggal sidang itu sehari juga selesai," kata Asep.
"Tapi ada kesalahan manajerial kalender, akhirnya berantakan semuanya. Nah berantakan sekarang, maaf ya, kepada orang jujur, orang patuh, orang taat, orang kooperatif akhirnya ikutin acara yang lambat gitu kan," papar Asep.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id