Berita Mojokerto
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Waduk Simongagrok Dawarblandong
Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Dawarblabdong, Kabupaten Mojokerto akhirnya terungkap, pelakunya seorang pria berusia 50 tahun.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Rahadian Bagus
SURYA.CO.ID|MOJOKERTO- Kasus pencurian sepeda motor di Waduk Dusun Tempuran, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblabdong, Kabupaten Mojokerto akhirnya terungkap.
Ternyata pelaku amatiran adalah seorang pria bernama AM berusia 50 tahun.
Polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X-125 S 2838 JE curian yang disimpan di dapur rumah Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.
Kasihumas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan terungkapnya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya motor curian di rumah pelaku.
Pelaku AM sempat mengelak saat petugas Polisi dari Polsek Dawarblandong menanyakan terkait sepeda motor hasil curian yang disimpan di rumahnya.
"Pelaku saat itu berbohong kepada petugas jika sepeda motor tersebut tidak ada dirumahnya," ungkapnya saat dikonfirmasi di Mapolresta Mojokerto," Minggu (6/11).
Ia mengatakan Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sepeda motor curian di dapur rumah pelaku.
"Petugas melakukan penggeledahan di sekitar rumah dan ditemukan sepeda motor yang dimaksud didalam dapur rumah pelaku," jelasnya.
Menurut dia, kasus pencurian ini bermula saat korban bernama Kusnan berangkat dari rumahnya mengendarai sepeda motor protolan merek Honda Supra X-125 menuju ladang.
Saat itu korban menaruh motornya warna abu-abu di pinggir waduk Jalan Raya Desa Simongagrok, sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban mendapati motornya hilang ketika hendak pulang dari ladang sekitar pukul 15.00 WIB.
"Korban ini sudah berupaya mencari di sekitar waduk dan jalan raya namun motornya tidak ditemukan," ucap Umam.
Korban mengadu ke anaknya terkait sepeda motornya yang hilang dicuri. Kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Dawarblandong.
"Pelaku beserta barang bukti sepeda motor curian telah diamankan di Polsek Dawarblandong. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan atau 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud," pungkasnya.
Penghuni Bangunan Liar Pasrah Jika Tempat Usaha di Bantaran Sungai Modongan Mojokerto Dibongkar |
![]() |
---|
Satpol PP Kab Mojokerto: Penertiban Bangli di Modongan Tunggu Intruksi Satpol dan PU SDA Jatim |
![]() |
---|
Ada Normalisasi Sungai Avour di 7 Desa Gedeg-Jetis Panjang 8,8Km Pasca Banjir di Mojokerto |
![]() |
---|
Mensos Risma Ajak Santri di Mojokerto Terus Kembangkan Potensi |
![]() |
---|
Tiga Kloter CJH Asal Kabupaten Mojokerto Berangkat ke Tanah Suci 17 Juni 2023 |
![]() |
---|