Kasus Penembakan Brigadir J

Benarkah Peluang ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka Terbuka? Pakar Jelaskan Posisi yang Beratkan Susi

Status asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo berpeluang berubah menjadi tersangka, berdasar penilaian Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Kolase tangkap layar Youtube
Status asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo berpeluang berubah menjadi tersangka, berdasar penilaian Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti. 

SURYA.CO.ID - Status asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo berpeluang berubah menjadi tersangka, berdasar penilaian Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar.

Abdul Ficar mengatakan, ada beberapa posisi yang diambil dari keterangan Susi dan dapat memberatkan statusnya.

Melansir Tribunnews, kesaksian Susi dianggap memberikan keterangan bohong dalam memberikan kesaksian.

Bahkan, dia diancam ditetapkan sebagai tersangka dalam hal itu.

"Ya dari penampilan (kesaksian) ketika bersaksi, memang kedua ART itu berpotensi ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Ficar.

Baca juga: GERAK-GERIK Susi ART Ferdy Sambo Dianalisis Pakar Mikro Ekspresi, Ungkap Tanda-tanda Kebohongan

Abdul Ficar menjelaskan keduanya seperti menutup-nutupi sesutu dalam perkara pembunuhan tersebut.

Terlebih, Susi juga merupakan saksi yang berada di Magelang, Jawa Tengah saat Putri Candrawathi disebut dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

"Karena keterangannya seperti ada yang disembunyikan menurut jaksa, karena itu sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Baca juga: 5 FAKTA Pesan Suami Susi ART Ferdy Sambo Setelah Lihat Istrinya di TV: Kalau Gak Jujur Ya Hancur

JPU Nilai Ada Keterangan Palsu yang disampaikan Susi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi jika terbukti memberikan keterangan palsu.

Hal ini dikatakan Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Senin (31/10/2022).

Nantinya, Susi akan Dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir J tewas.

Ancaman itu bermula dari Jaksa Penunut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat Ma'ruf.

Saat itu, JPU membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved