PPPK 2022

SEGERA CEK Status PPPK Guru 2022 Via Login sscasn.bkn.go.id, P1 Bisa Turun P2 dengan Alasan Ini

Para pelamar PPPK Guru 2022 diharapkan segera login sscasn.bkn.go.id. Cek status anda karena P1 bisa turun jadi P2 atau di bawahnya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
ssp3k.bkn.go.id
Tampilan depan situs ssp3k.bkn.go.id. Segera cek Status PPPK Guru 2022 Via Login sscasn.bkn.go.id, P1 Bisa Turun P2 dengan Alasan Ini. 

SURYA.co.id - Para pelamar PPPK Guru 2022 diharapkan segera login sscasn.bkn.go.id untuk mengecek statusnya masuk P1, P2, P3 atau P4.

Hal ini lantaran para pelamar PPPK 2022 berstatus P1 bisa saja turun menjadi P2 atau bahkan di bawahnya.

Kondisi ini dimungkinkan jika P1 tidak mendapatkan penempatan.

“Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status,” ujar Satya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Status Pelamar PPPK Guru Bisa Turun dari P1 ke P2, Berikut Aturannya'.

Satya menyampaikan, P1 bisa turun dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Nantinya akan dilihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabataan yang baru.

Jika sesuai, maka P1 dapat menjadi P2, P3 atau P4.

Perlu diketahui, prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.

“Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3,” kata dia.

Sementara jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tak bisa melanjutkan pendaftaran.

Cara cek Penempatan PPPK Guru 2022 P1 melalui sscasn.bkn.go.id cukup mudah.

Berikut langkah-langkahnya.

1. Login sscasn.bkn.go.id pakai NIK dan password anda. Jika belum membuat akun, silahkan simak caranya di akhir artikel ini.

2. Setelah login, akan muncul keterangan anda mendapat lokasi penempatan atau tidak.

Bagi anda yang mendapat lokasi penempatan, informasi penempatannya akan diumumkan nanti.

Rekrutmen PPPK Guru 2022 mengutamakan pelamar tertentu.

Berikut kategori pelamar prioritas dalam seleksi PPPK Guru 2022:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Bagi anda yang belum memiliki akun, berikut cara buat akun sscasn di SSCASN:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Dokumen Syarat Pendaftaran PPPK 2022 yang perlu Anda persiapkan sejak dari sekarang, antara lain :

- Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah pendidikan

- Transkrip nilai atau IPK

- Pas foto

- Swafoto.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved