Berita Nganjuk

Nganjuk Butuh Ribuan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Syaratnya Tidak Dipidana dan Bebas Narkoba

Dan syarat terpenting adalah bahwa pendaftar tidak menjadi anggota partai politik dan tidak pernah dipidana penjara

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, M Aris Jatmiko. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mempersiapkan proses perekrutan panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam menyambut Pemilu 2024. Jumlah tenaga PPK dan PPS tidak sedikit, karena KPU memperkirakan sekitar 33.534 orang dan KPU sudah mempersiapkan proses rekrutmen dalam waktu dekat.

Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, M Aris Jatmiko mengatakan, sesuai rencana jadwal pembentukan badan Ad Hoc PPK dan PPS akan dimulai pada 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023. Dalam rancangan tersebut, diperkirakan masa kerja PPK terhitung mulai 1 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Sedangkan PPS akan dimulai pembentukannya pada 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024. "Itu termasuk masa kerja kesekretariatan PPK atau PPS yang diperkirakan mulai Januari 2023 sampai April 2024,” kata Aris dalam talkshow di Radio Suara Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, Jumat (4/11/2022).

Dijelaskan Aris, ada beberapa syarat untuk menjadi PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu 2024. Di antaranya WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, ungkap Aris, peserta rekrutmen PPK dan PPS mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Dan syarat terpenting adalah bahwa pendaftar tidak menjadi anggota partai politik dan tidak pernah dipidana penjara

"Mereka juga mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat. Dan persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu 2024," urai Aris.

Lebih lanjut dikatakan Aris, ada beberapa tahapan yang harus dilalui pelamar Badan Ad Hoc PPK dan PPS. Yakni yang terpenting pelamar harus menggunakan aplikasi SIAKBA. Kemudian secara teknis para pelamar diminta meng-upload dokumen persyaratannya. Di mana pelamar cukup meng-upload PDF-nya di aplikasi tersebut.

"Setelah selesai meng-upload dokumen persyaratan, admin atau operator akan melakukan koreksi kelengkapan berkas itu," jelasnya.

Untuk itu, ia berharap masyarakat Nganjuk yang telah memenuhi syarat dan berminat menjadi anggota PPK dan PPS untuk mengambil bagian dalam seleksi demi suksesnya Pemilu 2024. Di mana agenda politik 5 tahunan itu dilaksanakan sebagaimana masyarakat diberi hak atau kedaulatan untuk memilih calon pemimpin yang bakal menjadi pemimpin negara 5 tahun ke depan.

"Makanya, KPU berharap betul partisipasi masyarakat menjadi penyelenggara maupun peserta pemilu, dan pemilih yang berintegritas, rasional dan mandiri,” tutur Aris. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved