Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

INTERVENSI Ferdy Sambo ke AKP Rifaizal Samual Saat Interogasi Bharada E, Larang Tanya Kasus Magelang

Terungkap Ferdy Sambo intervensi  eks Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual saat menginterogasi Bharada E soal kasus Magelang.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
AKP Rifaizal Samual dan Ferdy Sambo. Intervensi Ferdy Sambo ke AKP Rifaizal Samual terjadi saat interogasi Bharada E tak lama setelah pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo melarang AKP Rifaizal bertanya lebih dalam terkait kasus peristiwa di Magelang. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Terungkap terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengintervensi eks Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual saat menginterogasi Richard Eliezer alias Bharada E.

Kala itu, Ferdy Sambo meminta supaya AKP Rifaizal Samual tidak mengumbar peristiwa di Magelang, Jawa Tengah karena dianggapnya sebagai aib.

Gara-gara intervensi Ferdy Sambo tersebut, AKP Rifaizal Samual pun menghentikan pertanyaan mengenai peristiwa di Magelang itu.

AKP Rifaizal Samual menceritakan semua itu saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

AKP Rifaizal menjelaskan, peristiwa itu diawali ketika tim penyidik Polres Jaksel memeriksa Bharada E di kantor Biro Provost pada Divisi Propam Polri atas perintah Ferdy Sambo.

Ia mengatakan, interogasi terhadap Bharada E juga disaksikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Rifaizal mengatakan, di tempat pemeriksaan itu, tim penyidik juga bertemu dengan Ferdy Sambo kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri, eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Karo Provost Polri Benny Ali.

Ada juga anak buah Ferdy Sambo lainnya, seperti mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan anggota kepolian lainnya.

“Richard coba kau ceritakan apa adanya,” tanya Rifaizal ke Bharada E sebagaimana ditirukan dalam sidang, “Benar bang, saya yang tembak,” kata Rifaizal mengingat jawaban Bharada E saat itu.

“Kamu bersumpah?” tanya Rifaizal lagi.

“Bersumpah Bang,” jawab Bharada E saat itu.

Rifaizal kemudian mengaku mulai menggali lebih dalam penyebab peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Kemudian, saya tanyakan sebenarnya ada peristiwa apa. Tidak mungkin ada tembak menembak yang kamu sampaikan kalau tidak ada sesuatu," kata Rifaizal kepada Bharada E saat itu.

Menurut Rifaizal, dalam keterangannya kepada tim penyidik Richard Eliezer menceritakan adanya peristiwa di Magelang.

"Setelah peristiwa di Magelang, kami mendapatkan penyampaian langsung dari Pak FS (Ferdy Sambo) saat itu bahwa 'untuk peristiwa di Magelang tidak usah diumbar ke mana-mana karena itu merupakan aib keluarga saya'," ujar Rifaizal.

'Kami menyadari hal sensitif itu, kami tidak bisa dan tidak berani banyak bertanya kepada saksi (Richard) pada saat itu," katanya lagi.

Sama-sama menyalahkan Ferdy Sambo

Sebelumnya, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto mendapat pembelaan dari AKBP Ridwan Soplanit dan AKP Rifaizal.

Mereka semua mengaku digerakkan oleh terdakwa sekaligus otak pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.

Irfan merupakan mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Peraih Adhi Makayasa 2010 itu harus terseret dalam pusaran kasus perintangan proses penyidikan pembunuhan Brigadir J.

AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menilai AKP Irfan Widyanto sebenarnya membantu penyidik.

Pasalnya, DVR CCTV yang diambil Irfan di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, pada akhirnya diserahkan kepada Polres Metro Jaksel.

Hal tersebut disampaikan Ridwan saat menjadi saksi untuk Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Ridwan menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Irfan yang menanyakan apakah Irfan bisa dikatakan turut membantu penyidik.

"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya, karena saya berpikir dia juga memberikan backup-an kepada kita. Kan dia juga penyidik," ujar Ridwan.

Adapun Ridwan memang sempat menyerahkan DVR CCTV di rumahnya kepada AKP Irfan.

Sebagai informasi, rumah Ridwan berada di samping rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Saat itu, Irfan mengaku diperintahkan oleh Kombes Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah Sambo.

Menurutnya, Biro Paminal Divisi Propam Polri punya hak untuk melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP.

Irfan beraksi mengambil DVR CCTV pada Sabtu (9/7/2022), atau satu hari setelah Brigadir J tewas.

Keesokan harinya, Irfan menyerahkan DVR CCTV ke Kompol Chuck Putranto.

Chuck lantas menyerahkan DVR CCTV ke Polres Metro Jaksel.

Dengan demikian, kata Ridwan, DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik Polres Metro Jaksel sejak Minggu (10/7/2022).

"Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan) melakukan berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di antara jam 4 dan setengah 6," tuturnya.

Mantan Kanit I Krimum Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual yang juga bersaksi dalam persidangan, mengatakan DVR CCTV ditarik kembali oleh Kompol Chuck atas perintah Ferdy Sambo.

Samual menyebut Irfan tak tahu DVR CCTV diserahkan kembali ke Kompol Chuck.

Samual menyerahkan DVR CCTV kembali atas izin AKBP Ridwan Soplanit selalu atasan.

Dengan catatan, Samual harus mengambil kembali CCTV itu agar bisa diserahkan ke Labfor Polri.

"Tidak ada (perintah AKP Irfan). Karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. Karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat irjen pol. Mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," kata Samual.

Sementara itu, Samual turut menyampaikan empatinya terhadap Irfan selaku seniornya.

Dia mengaku hanya menjalankan perintah terkait DVR CCTV.

"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya. Izin Yang Mulia saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yang benar," imbuhnya.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Nilai AKP Irfan Sebenarnya Bantu Penyidik Serahkan DVR CCTV"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Sebut Ferdy Sambo Minta Kejadian di Magelang Tak Diumbar"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved