Berita Pamekasan

Tidak Serahkan Norek, Ribuan Pekerja Pamekasan Harus Antre di Kantor Pos Untuk Ambil BSU Rp 600 Ribu

permintaan nomor rekening yang diajukan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai batas akhir 7 Oktober 2022, banyak yang belum mengumpulkan.

Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
surya/muchsin
Antrean calon penerima BSU di Kantor Pos Pamekasan, Kamis (3/11/2022). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Bila selama ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan kepada pekerja yang memiliki rekening himpunan bank milik negara (Himbara) yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, maka untuk pencairan BSU 2022 tahap VII disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran BSU lewat Pos ini sebesar Rp 600.000, tidak semua pekerja yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU, memilki rekening di bank Himbara. Atau rekenening yang diajukan pekerja sudah tidak aktif, sehingga pemerintah tidak bisa menyalurkan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Indra Fitriawan kepada SURYA, Kamis (3/11/2022) mengatakan, pencairan BSU melalui kantor Pos ini ada penyebabnya. Yaitu karena permintaan data nomor rekening yang diajukan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai batas akhir, 7 Oktober 2022, banyak yang belum mengumpulkan.

Padahal, kata Indra, sesuai ketentuan peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran upah atau gaji di bawah Rp 3,5 juta, berhak mendapatkan BSU. “Di Pamekasan ini, dari 16.000 pekerja yang menerima BSU, tinggal 5.000 orang yang disalurkan melalui kantor Pos,” kata Indra.

Menurut Indra, waktu penyaluran BSU melalui Pos ini sudah dilakukan mulai Rabu (2/11/22022). Agar saat penerimaan tidak menumpuk dan menghindari antrean yang berjubel, maka penyalurannya dibagi dan diatur oleh pihak Pos, disesuaikan tanggal dan hari mulai pagi hingga sore hari.

Agar pekerja mengetahui jika penyaluran BSU lewat Pos, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memberitahu kepada Person In Charge (PIC) atau orang yang diberi tanggung jawab di masing-masing perusahaan dalam menangani persoalan karyawan menyangkut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan, syarat bagi calon penerima BSU, peserta harus mendonwnload aplikasi Pospay, melalui ponsel. Lalu pilih symbol informasi dan klik logo kemenaker. Selanjutnya scan e-KTP dan melengkapi data yang tampil di aplikasi Pospay dengan alamat email, nomor HP dan nama ibu kandung. Kemudian input OTP yang diterima melalui SMS dan terima QRCode.

“Nah saat akan mengambil pencairan BSU itu di kantor Pos, silakan dibuka barcode dan ditunjukkan ke petugas Pos sambil membawa KTP asli . Nanti petugas Pos siap melayani. Jadi sebelum ke kantor Pos, sebaiknya lebih dulu mendownload aplikasi Pospay, agar bila tiba di kantor Pos tinggal buka barcode,” kata Indra. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved