Breaking News:

Pemilu 2024

KPU Lamongan Gagal Lakukan Verifikasi, 1000 Lebhi Anggota Parpol Dicap Belum Memenuhi Syarat

Mereka yang dinyatakan BMS tidak bisa ditemui karena alasan bekerja, keluar kota dan sudah pindah domisili.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/hanif manshuri
Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Verifikasi faktual kepada para anggota partai politik calon peserta pemilu di Lamongan, ternyata tidak mudah. Dengan berbagai alasan, lebih dari 1000 orang anggota parpol yang didatangi petugas ternyata gagal diverifikasi di lapangan.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan pun terpaksa menyatakan ribuan orang itu belum memenuhi syarat (BMS). Mereka yang dinyatakan BMS berasal dari 9 parpol di daerahnya dan tidak bisa ditemui karena alasan bekerja, keluar kota dan sudah pindah domisili.

"Karena belum bisa ditemui tatap muka, sekitar 1000 orang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sebagai anggota partai tersebut, " kata Ketua KPUD Lamongan, Mahrus Ali kepada SURYA, Kamis (3/11/2022).

Sementara saat ini sudah hampir memasuki akhir proses verifikasi faktual keanggotaan parpol. "Ke-1000 anggota parpol di Lamongan itu berasal dari 4 parpol lama yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan 5 parpol baru," tambahnya.

Menurut Mahrus, jumlah anggota tiap parpol yang BMS bervariasi, mulai dari puluhan anggota hingga ratusan. Mereka masih BM karena tidak bisa ditemui oleh tim verifikasi KPU. " Ada saja kendalanya, keluar rumah, kerja di luar dan alasan lainnya," tegasnya.

Secara keseluruhan, tidak banyak anggota parpol yang alamatnya belum ditemukan. "Tidak banyak yang alamatnya sulit dicari, sebab setiap hendak berkunjung selalu berkoordinasi dengan perangkat desa, " kata Mahrus.

KPU masih akan melalukan verifikasi pada 1000 orang itu. Pihaknya meminta bantuan parpol yang bersangkutan untuk memfasilitasi proses verifikasi guna menghadirkan anggotanya di suatu tempat. "Kami meminta fasilitasi dari partai kiranya bisa menghadirkan," ujar Mahrus.

Ia mengatakan, ada tiga status verifikasi lapangan. Selain BMS, ada status memenuhi syarat (MS) bagi mereka yang mengakui sebagai anggota parpol dan Tidak memenuhi syarat (TMS) bila ada penolakan dan merasa tidak anggota partai. Dan dinyatakan TMS, jika yang bersangkutan sudah mengisi form tidak bersedia dan menandatanganinya. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved