BIODATA 2 Jenderal yang Turun Gunung Dampingi Ketua KPK Periksa Lukas Enembe, Tak Akan Jemput Paksa
Dua jenderal turun gunung dampingi ketua KPK periksa Lukas Enembe. Ini profil dan biodatanya!
SURYA.CO.ID I JAYAPURA - Inilah biodata dua jenderal yang mendampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Lukas Enembe yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam gratifikasi senilai Rp1 miliar, diperiksa di kediaman pribadi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).
Tak cuma penyidik, Ketua KPK Firli Bahuri datang langsung ke Papua untuk memantau pemeriksaan.
Tak sendiri, Firli Bahuri didamping dua jenderal yakni Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, dan Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Muhammad Saleh Mustafa.
Aloysius Renwarin, kuasa hukum Lukas Enembe mengaku sudah menemani Lukas Enembe untuk menjalani proses pemeriksaan sejak pagi.
Baca juga: BUKTI HOAX Tambang Emas Lukas Enembe Dibeber MAKI, Warga Bergolak, Kapolri Siapkan 1.800 Personil
"Gubenur Lukas Enembe hari ini bersedia diperiksa KPK, oleh sejak itu kami tim hukum sudah menemani di kediamannya di Koya Tengah," kata Aloysius Renwarin, Kamis (3/11/2022).
Aloysius Renwarin berharap, penyidik KPK mengedepankan pendekatan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses pemeriksaan politisi Partai Demokrat itu.
"Kami dari tim hukum, berharap pemeriksaan mengedepankan HAM dan kemanusiaan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri juga telah berjanji menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan kemanusiaan dalam proses pemeriksaan ini.
Terbaru, KPK tak hanya mengirimkan tim penyidik memeriksa Lukas Enembe, tapi juga tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, tim penyidik melakukan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Sedangkan tim dokter melakukan pemeriksaan medis terhadap orang nomor satu di Papua itu.
Tidak ketinggalan, Alexander juga menegaskan bahwa kehadiran tim penyidik di kediaman Lukas Enembe tidak untuk melakukan jemput paksa.
“Jadi, tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September lalu.