Tragedi Arema vs Persebaya
TGA Serukan Pelaporan Pasal Pembunuhan Atas Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Aremania (TGA) menyerukan dan mengajak korban maupun keluarga korban untuk membuat pelaporan pasal pembunuhan atas tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MALANG - Tim Gabungan Aremania (TGA) menyerukan dan mengajak korban, maupun keluarga korban untuk bersama-sama membuat pelaporan pasal pembunuhan atas tragedi Kanjuruhan.
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky menjelaskan secara detail terkait ajakan tersebut.
"Jadi, terkait seruan kami yang diposting di Instagram (IG) itu adalah seruan atau ajakan dari teman-teman TGA kepada siapa pun, dalam hal ini kepada keluarga korban atau korban yang ingin mencari keadilan. Kami mengajak mereka untuk bersama-sama membuat pelaporan Pasal 338 dan 340 KUHP atas tragedi Kanjuruhan," ujar Anjar Nawan Yusky kepada SURYA.CO.ID, Rabu (2/11/2022).
Dirinya menjelaskan, alasan dipilihnya pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 dan 340 KUHP tersebut.
"Kami menilai dan kami duga ada unsur kesengajaan. Selama ini yang muncul adalah LP A yang merupakan laporan yang dibuat oleh polisi, yang sekarang bergulir dan ada enam tersangka. Dan di LP A tersebut, pasal yang diterapkan adalah pasal kelalaian. Sementara kami meminta keterangan dari korban dan kesaksian korban, patut diduga konteksnya bukan kelalaian melainkan unsur sengaja. Dan unsur sengaja yang membuat kematian orang, ada di pasal pembunuhan tersebut," jelasnya.
Anjar menerangkan, saat ini sudah terhimpun sebanyak 20 orang yang telah siap membuat pelaporan tersebut.
"Teman-teman telah mengkoordinir, dan kurang lebih sudah ada 20 orang yang siap membuat pelaporan. Kami berharap dengan ajakan ini terus digaungkan, bisa muncul korban atau keluarga korban lainnya yang ikut membuat pelaporan," terangnya.
Anjar juga menuturkan, nantinya pelaporan pasal pembunuhan atas tragedi Kanjuruhan itu bisa jadi akan ditujukan langsung ke Mabes Polri.
"Kami mengkaji serta melihat berbagai pertimbangan dan dinamika yang ada. Kemungkinan belum tentu ke Polda Jatim, bisa jadi pelaporan ini langsung ke Mabes Polri," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menanbahka, bagi korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang ingin membuat pelaporan itu, dapat mendatangi posko TGA di Gedung KNPI Jalan Kawi Kota Malang.
"Bisa datang ke posko TGA yang ada di Gedung KNPI Jalan Kawi Kota Malang. Atau dapat menghubungi hotline TGA di nomor 0813-3301-0152," tandas Anjar.
Dua Balita Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Menanyakan Ibunya |
![]() |
---|
Hingga Kini Bagas Satria Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Bisa Berjalan |
![]() |
---|
Gadis 17 Tahun Korban Tragedi Kanjuruhan Berjuang Sembuh dari Hilang Ingatan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas saat Sidang di PN Surabaya, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Korban Kanjuruhan Enggan Datang di Sidang |
![]() |
---|