Berita Nganjuk

Pemanasan Sidang Korupsi Digelar Virtual, Eks Kades di Nganjuk Didakwa Gunakan Anggaran Rp 523 Juta

erdakwa telah mempergunakan uang kegiatan pengadaan aset desa berupa Mobil Inventaris Desa yang bersumber PAD desa

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Pengadilan Tipikor Surabaya mulai menyidangkan perkara korupsi dengan terdakwa mantan kades asal Nganjuk secara virtual. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menggelar sidang korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Agung Supriadi, Rabu (2/11/2022).

Sidang Tipikor yang digelar secara virtual atau online tersebut diketuai Majelis Hakim Tongani SH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nganjuk.

JPU Kejari Nganjuk, Sri Hani Susilo dalam keterangannya menyebutkan, terdakwa telah mempergunakan uang kegiatan pengadaan aset desa berupa Mobil Inventaris Desa yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun Anggaran 2016. Juga memakai uang kegiatan penyertaan modal BUM Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016.

"Terdakwa juga didakwa mempergunakan uang kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 523.387.000. Yang digunakan adalah penyertaan modal BUMdes yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2017 dan uang kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2018," kata Sri Hani.

Dikatakan Sri Hani, atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa telah melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Persidangan yang digelar secara online berjalan lancar dan terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya. Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Selasa tanggal 8 November 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa," tutur Sri Hani dalam keterangan Tim Penerangan Kejari Nganjuk. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved