Kasus Penembakan Brigadir J
LANJUTAN Sidang Ferdy Sambo: Kesaksian Keluarga Brigadir J, Ahli Hukum Sebut Bakal Ada Konfrontasi
Pada sidang lanjutan Ferdy Sambo yang bakal digelar hari ini, Selasa (1/11/2022), keluarga Brigadir J akan melakukan kesaksian.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Pada sidang lanjutan Ferdy Sambo yang bakal digelar hari ini, Selasa (1/11/2022), keluarga Brigadir J akan melakukan kesaksian.
Sidang Ferdy Sambo yang digelar pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan menghadirkan 12 saksi, yang sebagian besar merupakan keluarga Brigadir J.
Melansir Kompas.com, mereka adalah, Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), serta 3 adik Yosua yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Baca juga: Bharada E Bongkar 5 Kebohongan Susi ART Ferdy Sambo: Saya Lihat Brigadir J Gendong Putri Candrawathi
Saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa juga akan memutuskan mekanisme persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi apakah akan digabung atau tetap digelar terpisah.
Sebab tim kuasa hukum Sambo dan Putri mengusulkan supaya persidangan digelar bersamaan dengan alasan menghemat waktu dan ruang sidang masih mampu menampung 2 terdakwa sekaligus.
Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu menyatakan keberatan dengan usulan penggabungan sidang Sambo dan Putri dengan alasan nomor registrasi perkara keduanya berbeda.
Jika seluruh saksi dihadirkan, maka sidang kali ini akan menjadi pertemuan yang pertama antara Ferdy Sambo dengan keluarga mendiang Yosua.
Keluarga Yosua sudah menyampaikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada pekan lalu, yang juga digelar di tempat yang sama.
Saat itu sebelum sidang dimulai, Bharada E sempat mencium tangan ayah dan ibu Yosua serta meminta maaf.
Persidangan pada pekan lalu juga diwarnai dengan isak tangis saat keluarga Yosua memberikan kesaksian.
Selama para saksi memberikan keterangan, Bharada E yang didakwa sebagai salah satu penembak Yosua hanya tertunduk.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo memerintahkan salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Setelah Bharada E melepaskan 3 atau 4 tembakan, Yosua masih mengerang dan sekarat. Disebutkan dalam dakwaan, Ferdy Sambo kemudian melepaskan 1 kali tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri Yosua.
Setelah itu, Sambo melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding tangga.
Sambo juga menempelkan pistol HS ke tangan Yosua dan melepaskan tembakan ke arah atas dekat lemari televisi untuk merekayasa tempat kejadian perkara guna mendukung skenario baku tembak yang sudah disusun.
Baca juga: BIODATA Leonardo Sambo, Kakak Ferdy Sambo yang Jadi Saksi Bharada E, yang memberi Senjata Glock 17?
Ahli Hukum: Konfrontasi Bakal Lebih Tajam
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa berpendapat, sidang Ferdy Sambo kemungkinan bakal berlangsung panas.
"Mungkin konfrontasi akan lebih tajam dibanding sebelumnya," kata Eva sat dihubungi Kompas.com, Senin (31/10/2022).
Eva memperkirakan suasana sidang Sambo kali ini akan berbeda dari yang dialami Bharada E pada pekan lalu.
Bahkan Eva memprediksi sidang bakal berjalan dramatis saat mendengarkan kesaksian dari keluarga Yosua.
"Berbeda dengan sidang dengan terdakwa Richard, di mana ia meminta maaf. Pada FS dan PC di mana keduanya bertahan dan tidak mau mengakui peristiwa itu," ujar Eva.
"Maka bagian ini mungkin akan menjadi menjadi dramatis karena mempertemukan dua pihak yang saling berhadapan," sambung Eva.
Baca juga: Selain Susi ART Ferdy Sambo yang Berbelit-belit, Kesaksian Eks Ajudan Ini Juga Cenderung Bela Sambo
Kesaksian ART Ferdy Sambo Munculkan Kecurigaan
Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mendapat sorotan dari majelis hakim soal pernyataan Kuat Maruf terkait tahu Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi.
Kesaksian Susi disampaikan dalam sidang lanjutan sebagai saksi terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Saat itu, Susi dicecar oleh majelis hakim perihal kejadian di rumah Magelang, jawa Tengah sebelum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dibunuh.
Keterangan yang disampaikan Susi dianggap oleh majelis hakim tidak masuk akal dan hanya settingan belaka.
Awalnya, hakim meminta Susi menceritakan kejadian di rumah Sambo di Magelang pada Kamis (7/7/2022) sehari sebelum penembakan Brigadir J.
Susi lalu bercerita bahwa pada malam itu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua rumah.
Saat itu, kata Susi, dirinya sedang berada di dapur.
Tiba-tiba, dia diperintah oleh Kuat Ma'ruf, sopir Putri, untuk naik ke lantai dua mengecek keadaan istri Ferdy Sambo tersebut.
Susi bergegas naik ke lantai dua.
Dia lantas mendapati Putri terduduk lemas di depan kamar mandi. "(Kuat Ma'ruf berkata) 'Bi, Bi Susi, itu cek Ibu ke atas!'. Saya buru-buru naik terus nemuin Ibu tergeletak di depan kamar mandi dengan keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," kata Susi di persidangan di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
Hakim lantas bertanya bagaimana Kuat Ma'ruf bisa tahu Putri terjatuh di kamar mandi lantai dua, padahal Kuat berada di lantai satu.
"Apakah Saudara Kuat sudah melihat Putri jatuh?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa "Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Tahu dari mana kok tiba-tiba dia langsung memerintahkan Saudara untuk naik ke atas dan saudara melihat saudara Putri jatuh?" tanya hakim.
"Apakah Saudara Putri berteriak dulu 'hei, Kuat, tolong saya?'," lanjut hakim.
Susi lagi-lagi menjawab tidak tahu.
Dia hanya berkata bahwa dirinya diperintah oleh Kuat Ma'ruf untuk mengecek kondisi Putri.
Begitu menemukan Putri yang terduduk lemas, kata Susi, dirinya langsung memeluk majikannya itu sambil menangis.
Dia juga berteriak minta tolong.
Namun, Putri menyuruh Susi untuk tidak meminta tolong ke Brigadir Yosua.
Mendengar permintaan Putri, Susi hanya meminta tolong ke Kuat.
Diceritakan Susi, Kuat lantas naik ke lantai dua menghampiri dirinya dan Putri.
Tak lama, Yosua juga hendak naik ke lantai dua, tapi dihalau oleh Kuat.
"Om Kuat sambil ngomong, 'Om (Yosua), diapain Ibu?'," ucap Susi.
"Om Yosua ngomong, 'Saya nggak ngapa-ngapain Ibu. Saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya'. Kalau pendengaran saya begitu," katanya lagi.
Melihat itu, Susi berkata ke Kuat untuk tidak ribut dulu dengan Yosua.
Dia memintanya untuk membantu memapah Putri ke dalam kamar.
Penuturan Susi itu tak dipercayai oleh Hakim Wahyu.
Dengan nada meninggi, hakim menyebut cerita ART Putri tersebut tak masuk akal dan dibuat-buat.
"Saya mau nanya sama Saudara, masuk akal nggak sih cerita Saudara ini?" tanya hakim.
Menurut hakim, cerita Susi terkesan janggal.
Sebab, Susi berkata terjadi perkelahian antara Kuat dan Yosua saat dirinya meminta tolong.
Pertengkaran itu terjadi di lantai satu, sementara Susi berada di lantai dua.
"Inilah kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Kau anggap kami ini bodoh?" tandas hakim.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id