Tragedi Arema vs Persebaya

IWAN BULE dan Pengurusnya Resmi Mundur dari PSSI Imbas Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Ungkap Waktunya

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), Iwan Bule dan jajaran pengurusnya akan mundur saat Kongres Luar Biasa (KLB) imbas tragedi Kanjuruhan

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Menkopolhukam, Mahfud MD dan Ketum PSSI, Iwan Bule. Iwan Bule dan jajaran pengurusnya akan resmi mundur dari PSSI imbas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter. Mahfud MD mengungkapkan waktu pengunduran diri Iwan Bule Cs. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), Iwan Bule dan jajaran pengurusnya akan mundur saat Kongres Luar Biasa (KLB) imbas tragedi Kanjuruhan.

Hal itu diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui awak media di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Selasa (1/11/2022).

Sebelumnya, pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Aremania.

Peristiwa yang menewaskan ratusan manusia itu terjadi usai laga derby Jatim antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Dalam rekomendasi TGIPF, salah satunya berisi mendesak Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI mundur.

Mahfud MD menyebutkan, rencananya, Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan semua pengurus PSSI akan mengundurkan diri melalui KLB PSSI.

"Lah kan mereka (Ketua Umum dan pengurus PSSI) sudah mau mundur melalui muktamar, melalui KLB," kata Mahfud.

"Mundur itu caranya bisa saya menyatakan berhenti boleh, KLB boleh," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud, semua rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah dilaksanakan.

Hal itu antara lain seperti perubahan peraturan, transformasi, pemidanaan, dan lainnya.

"Dan pidananya yang penting. Pidananya jalan. Sekarang terus pidananya," kata Mahfud.

Ketum PSSI bisa kena pidana

Mahfud MD juga mengatakan Iwan Bule bisa terkena sanksi pidana terkait tragedi Kanjuruhan.

Mahfud mengatakan, rekomendasi TGIPF soal sanksi pidana sudah mulai diproses aparat kepolisian.

“Tanggung jawab hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena Ketua (umum) PSSI nanti,” kata Mahfud dalam rilis jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) secara daring, Kamis (20/10/2022).

Mahfud MD menegaskan pemerintah memang tak bisa melakukan intervensi terkait aturan FIFA dan statuta PSSI.

Namun, pemerintah boleh mendorong tanggung jawab PSSI terkait persoalan ini.

Salah satu rekomendasi TGIPF adalah PSSI juga harus bertanggung jawab secara moral, yakni para pengurusnya harus mundur dari jabatan.

“Kita menyuruh hal seperti itu, itu kan seruan moral. Karena kita (pemerintah) tidak bisa melakukan tindakan organisatoris, melanggar ketentuan FIFA dan PSSI sendiri,” ujar Mahfud.

“Sehingga, kita (minta) tanggung jawabnya itu ada hukum yang terus diproses dan ada moral. Mundur gitu, mundur itu di mana-mana boleh, tidak melanggar aturan,” katanya lagi.

Mahfud berharap ada kesadaran kolektif di antara para pengurus PSSI terkait usulan untuk mengundurkan diri.

Ia menilai hal itu menunjukkan sejauh mana seseorang memandang tanggung jawab moral penting dalam tragedi Kanjuruhan.

“Itu nampaknya ya sedang dicerna, mudah-mudahan bisa terjadi ke sana. Tetapi itu (mundur) atau tidak, itu terserah karena (persoalan) moral. Kita tidak ikut campur,” ujarnya.

Komnas HAM umumkan status pelanggaran HAM

Mahfud MD juga mengungkapkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan apakah tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau biasa besok.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menjelaskan terkait pelanggaran HAM berat masa lalu di hadapan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Akan jelas besok Kanjuruhan itu pelanggaran ham berat atau pelanggaran ham biasa atau tidak ada pelanggaran ham, besok hari Rabu akan diumumkan oleh Komnas HAM," kata Mahfud di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Mahfud MD mengatakan, pihak yang berwenang untuk menetapkan apakah suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat atau pelanggaran biasa hanyalah Komnas HAM.

Nantinya, setelah Komnas HAM menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat, pemerintah akan membawa perkara tersebut ke pengadilan.

"Pelanggaran HAM berat ini ditetapkan oleh Komnas HAM," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pembentukan Komnas HAM merupakan amanah reformasi.

Ia menuturkan, rezim Orde Baru digulingkan karena banyak melakukan korupsi, kolusi, DNA nepotisme (KKN).

Untuk mengatasi ini, MPR saat itu memutuskan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mahkamah Konstitusi (MK) dan lainnya.

Selain itu, MPR juga memerintahkan agar pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan.

"Untuk pelanggaran HAM diperintahkan waktu itu agar pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu yang sifatnya pelanggaran HAM berat itu diselesaikan ke pengadilan, dibawa ke pengadilan," kata Mahfud.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara secara terpisah membenarkan bahwa dalam waktu ke depan pihaknya akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus Kanjuruhan.

Meski demikian, Komnas HAM belum mengkonfirmasi secara resmi apakah penyelidikan kasus Kanjuruhan akan diumumkan pada Rabu besok.

"Jadi rencananya begitu, kami akan mengumumkan laporan penyelidikan Komnas tapinnati akan ada konfirmasi resmi dari Komnas sterkait kapan waktu pastinya ya," kata Beka saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Sebelumnya, 135 orang meninggal dan lebih dari 400 orang mengalami luka-luka akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

Korban meninggal diduga karena terinjak hingga sesak napas usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.

Komnas HAM kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengirim tim investigasi untuk menyelidiki tragedi Kanjuruhan.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Sebut Ketum PSSI Akan Mundur Melalui KLB"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved